Berita

Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Pemerintahan

QRIS Dipakai Judol? BI Siap Bekukan hingga Cabut Izin PJP

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk judi online (judol) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin terhadap PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.

"Jadi kita melakukan penguatan pengawasan berkala untuk para merchant ini, termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.


Untuk memberantas penyalahgunaan QRIS, BI memperkuat pengawasan terhadap PJP dan merchant aggregator, termasuk melalui penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan identitas, bidang usaha, profil bisnis, legalitas, serta jenis transaksi merchant.

Selain verifikasi awal, PJP diwajibkan melakukan customer due diligence secara berkelanjutan dengan memantau aktivitas transaksi merchant. BI juga meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan.

Filianingsih mencontohkan, transaksi QRIS pada pedagang cilok patut dicurigai apabila berlangsung berulang kali pada tengah malam, saat usaha tersebut seharusnya sudah tutup. Kecurigaan semakin kuat jika transaksi dilakukan dengan nominal yang sama secara terus-menerus.

"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ," tegasnya.

BI juga akan memasukan daftar hitam atau merchant blacklist terhadap merchant yang terindikasi menyalahgunakan QRIS. Penguatan pengawasan turut dilakukan melalui sinergi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum.

Menurut Filianingsih, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan perluasan penggunaan QRIS berjalan beriringan dengan terjaganya integritas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen.

"Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini, jadi bukan cuma sekedar melakukan peluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya