Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Editorial

RUU Migas dan Resolusi Jihad

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 11:03 WIB | OLEH: ADITYO NUGROHO

BANGSA Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada 22 Oktober. Dasar penetapan hari bersejarah ini tidak lain adalah keluarnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang dikumandangkan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

Isi resolusi tersebut berkaitan dengan kewajiban umat Islam di Indonesia untuk berperang mempertahankan tanah air dari serangan musuh. Saat itu, NICA (Tentara Belanda) yang membonceng Sekutu ingin menduduki kembali Indonesia alias tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Alhasil lewat resolusi itu, berbagai perlawanan rakyat dan tentara (TKR) terjadi di berbagai wilayah RI. Terbesar, tentunya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang membuka mata dunia, bahwa rakyat di dalam negara yang baru berdiri ini tidak ingin takluk di bawah ketiak kolonialisme.


81 tahun berlalu. Makna resolusi jihad tetap terpatri di sebagian umat Islam Indonesia pada berbagai konteks dalam memajukan bangsa dan negara. Salah satunya terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang dilandasi dengan semangat ekonomi konstitusi pasal 33 UUD 1945.

Atas dasar itu, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. Amanat untuk melakukan revisi UU No. 22/2001 tentang Migas juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003, yang menyatakan beberapa ketentuan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan mengenai penyerahan harga BBM dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. 

Kemudian, melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah kembali mengabulkan sebagian pengujian UU Migas dan membatalkan sejumlah ketentuan terkait Badan Pelaksana Migas. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan kembali konstruksi hubungan negara dengan pengelolaan sumber daya migas.

Dalam perkembangan doktrin konstitusional, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak berhenti pada fungsi membuat regulasi. Dokumentasi putusan MK menjelaskan dimensi penguasaan negara mencakup fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan. 

Dalam konteks Putusan 36/PUU-X/2012, pengelolaan langsung oleh negara ditempatkan sebagai bentuk penguasaan negara yang sangat penting dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, dengan tetap terdapat ruang keterlibatan swasta dalam kondisi dan batas tertentu. 
  
Saat ini, DPR menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dalam tenggat waktu dua bulan. Seharusnya, DIM RUU Migas harus sudah sampai di DPR pada 18 Oktober 2026. Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta tenggat waktu hingga tanggal 22 Oktober 2026. 

Berdasarkan pengakuan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 16 Oktober 2026, pembahasan DIM RUU Migas sudah mencapai 80-90 persen.

Terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Bahlil menjelaskan bahwa undang-undang nantinya akan mengatur keberadaan badan tersebut. Namun, ia menyebut tidak semua detail kelembagaan harus dicantumkan dalam undang-undang. Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut mengenai BUK Migas dapat dituangkan dalam peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP), sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan. 

Polemik BUK Migas

Dalam revisi UU Migas, keberadaan BUK menjadi topik hangat di publik. Hal itu juga berkaitan dengan peran dan fungsi PT pertamina sebagai ujung tombak pengelolaan migas nasional. Beredar analisis, keberadaan BUK Migas ini bakal banyak meniru prinsip pada UU No 8/1971.

Nomenklatur BUK Migas berdasar Pasal 64 dari draft RUU Migas, tertulis: ayat (1) Organ BUK Migas terdiri atas dewan pengawas; dan dewan direksi. (2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 6 (enam) orang anggota. (3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden. dan (4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Begitu pula pada pasal 65, Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang. (2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur utama;
b. wakil direktur utama; dan
c. direktur.

Dalam ayat 3 pasal tersebut, lagi-lagi keseluruhan dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal yang perlu menjadi perhatian di sini, BUK merupakan suatu badan setingkat kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung di bawah presiden.

Dalam draft RUU Migas, dapat dipastikan tidak ada lagi Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dibentuk pada 2013 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SKK Migas saat itu sebagai pengganti BP Migas yang keberadannya dibatalkan oleh Putusan MK. 

Namun ketika SKK Migas berdiri, banyak pihak yang menyebut kelembagaan tersebut tak ubahnya seperti ganti baju saja. Lembaga ini lantas ada yang menyebutnya sebagai “sarang korupsi”, “sarang mafia” dan lain-lain.
  
Hal serupa juga banyak dikhawatirkan publik dalam wacana pembentukan BUK Migas. Alih-alih ingin perbaikan, tapi isinya tetap sama. Pada intinya, rakyat ingin perbaikan tata kelola migas dan terwujudnya kemakmuran sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. 

Selain masalah BUK, masalah Domestic Market Obligation (DMO), investasi hingga lifting migas juga turut menjadi polemik di antara para stakeholder. Lagi-lagi, tuntutan kebutuhan migas rakyat terus meningkat seiring berjalannya waktu yang kadang dihadapkan juga dengan benturan dinamika global. Hal tersebut menuntut negara harus putar otak dalam mengamankan stok energi migas nasional. 

Ajang Pertempuran Global

Seperti yang sudah disinggung di atas, semangat revisi UU Migas mengacu pada pasal 33 UUD 1945. Artinya, migas merupakan alat kedaulatan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Tak bisa dipungkiri, di berbagai belahan dunia, sektor ini kerap menjadi lahan perebutan dari berbagai kepentingan hingga berujung perang antarnegara.

Oleh karena itu, Indonesia juga mau tidak mau akan terseret dalam upaya melindungi kepentingan nasional melalui pengelolaan migas yang berada di wilayahnya. Yang secara tidak langsung akan berperang menghadapi kepentingan neoliberalisme.

Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengulas panjang mengenai pertempuran dalam tata kelola migas di tanah air antara semangat pasal 33 UUD 1945 versus liberalisasi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah sadar akan hal tersebut sejak Pilpres 2019. Sehingga Ketua Umum Partai Gerindra itu berkeinginan sekali untuk membawa tata kelola sektor migas kembali mengacu pada pasal 33 UUD 1945.
 
Namun upaya itu memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain harus melalui jalur upaya revisi UU Migas, sambung Noorsy, permasalahan lain yang timbul ialah mengenai bagaimana Indonesia mampu memiliki keberanian menghadapi mafia-oligarki, intervensi asing hingga kesanggupan dalam mengelola usaha migas, baik di sektor hulu, meso maupun hilir.

Jangan sampai karpet merah sudah dipegang oleh negara, tapi karena belum siap secara teknologi, ujung-ujungnya asing lagi yang mengelola migas kita. Hal itu tentu menjadi tantangan yang harus dijawab dalam revisi UU Migas.

Selain itu, Noorsy menyebut pertempuran global sektor migas juga terjadi antara rezim energi fosil versus terbarukan. Ia memprediksi pada tahun 2040 mendatang, penggunaan energi fosil telah berkurang hingga 55 persen. Artinya ada jumlah yang signifikan terhadap penggunaan energi terbarukan. Hal itu yang perlu disiapkan oleh pemerintah dalam skema UU Migas. Supaya keberlangsungan UU Migas ini juga bisa menjawab permasalahan kedaulatan energi jangka panjang dalam periode 20-30 tahun ke depan.

Di sinilah substansi ‘jihad’-nya bangsa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan energi. Jihad melawan kemiskinan, kebodohan, ketertindasan, serakahnomics, dalam pengelolaan migas. Dan juga dalam melawan elemen-elemen liberalisasi yang berkelindan dengan misi penjajahan di atas dunia. Indonesia dalam amanat Pembukaan UUD 1945 sudah berkomitmen untuk berani melawan segala bentuk penjajahan, yang di dalam bidang ekonominya diperjelas pada Pasal 33.

Prabowo vs Bahlil

Terlepas dari masalah pertempuran global di atas, fenomena pembahasan RUU Migas kerap bersilang pendapat antar-pejabat negara maupun anggota DPR (berdasarkan fraksi). Yang paling mencolok di publik adalah persoalan BUK Migas yang jelas dalam draft-nya berada di bawah Presiden. 

Namun, Menko Bahlil Lahadalia justru terkesan menghendaki BUK berada di bawah kendalinya. Ia masih berkutat mengenai nama dari badan tersebut dan soal pengaturannya bisa melalui Peraturan Pemerintah (PP). Padahal dalam draft RUU yang beredar, baik nama maupun komposisi serta mekanisme pengangkatan dewan pengawas dan direksi BUK sudah teramat jelas.

Senada dengan Bahlil, para Legislator Golkar di Senayan juga terkesan “mengaburkan” lagi wacana BUK Migas. Misalnya, Anggota Fraksi Golkar Bambang Pattijaya yang jelas-jelas menyebut dirinya tidak sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas. Ia menghendaki agar fungsi dan tugas SKK Migas diperkuat dalam format BUK.

Lain halnya dengan Legislator Gerindra yang dengan tegas menyatakan bahwa BUK untuk memperkuat penguasaan negara atas migas sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional dalam upaya mengembalikan kedaulatan negara. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi menyebut BUK dirancang sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas yang bertanggung jawab kepada Presiden. Seluruh wilayah kerja migas berada di bawah penguasaannya, sementara kerja sama dengan perusahaan lain tetap dimungkinkan.

Publik pun membaca ada pertempuran terselubung antara kepentingan Bahlil-Golkar dengan Prabowo-Gerindra di balik polemik BUK Migas. Apakah ‘ada udang di balik batu’ dalam kondisi tersebut? Dan apakah hari ini DIM RUU Migas berhasil dirampungkan sebagaimana yang sudah dijanjikan pemerintah? Kita nantikan jawabannya hari ini.         
   
   

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya