Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto (Foto: Istimewa)

Parlemen

Legislator PDIP: Redefinisi Korupsi Ancam Pemberantasan Korupsi!

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memaknai korupsi hanya sebagai penyuapan, dikritik Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto.

Ia menilai gagasan menghapus unsur kerugian keuangan negara itu keliru membaca Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) dan malah bertabrakan dengan agenda legislasi antikorupsi yang tengah dikebut DPR.

Yulius tidak menampik pentingnya kepastian hukum bagi para pengambil keputusan bisnis. Namun, menurutnya, mengubah makna korupsi bukan jalan keluarnya.


“Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” kata Yulius kepada wartawan, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Selama ini, kata Yulius, UU Tipikor mengenal banyak bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Unsur kerugian negara sendiri tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

UNCAC, yang diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, juga tidak pernah memberi satu definisi tunggal tentang korupsi. Di luar suap, konvensi itu mengatur penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidaksah, suap di sektor swasta, sampai pencucian uang.

Soal kerugian negara, Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang menyebut unsur itu tidak wajib dibuktikan. Tapi pasal tersebut sama sekali tidak melarang negara memasukkannya sebagai unsur pidana. Pasal 65 ayat (2) bahkan memberi ruang bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.

“UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,” tegas Yulius.

Alih-alih selaras, redefinisi korupsi menjadi sekadar suap justru menjauh dari semangat UNCAC yang mendorong perluasan delik. 

Usulan ini juga berpotensi mengganjal RUU Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua aturan itu menjadikan korupsi sebagai tindak pidana asal. Begitu definisinya menyempit, aset hasil penjarahan anggaran yang tidak melibatkan suap akan sulit ditelusuri, apalagi dirampas.

Legislator PDIP ini juga mengingatkan, kekhawatiran BUMN dan Danantara sebenarnya sudah dijawab UU Nomor 1 Tahun2025 tentang BUMN lewat prinsip business judgment rule.

“Di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi. Di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif,” kata Yulius.

Ia pun meminta kajian DEN dibuka ke publik dan dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sipil. 

Jika persoalannya kepastian hukum, kata Yulius, yang perlu dibenahi adalah rumusan delikkerugian negara sesuai arahan Mahkamah Konstitusi: niat jahat dipertegas, kerugian harus nyata dan ditetapkan BPK, dan pelaku bisnis yang beritikad baik dilindungi. Pada saat yang sama, UNCAC tetap diadopsi utuh tanpa mengorbankan RUU Perampasan Aset.

Menurut Yulius, redefinisi tersebut hanya akan menggerus upaya pemberantasan korupsi yang sudah dibangun sejak Reformasi. Langkah itu juga dinilai berseberangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

“Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” katanya.

Yulius menegaskan, perubahan definisi tindak pidana hanya bisa dilakukan lewat undang-undang bersama DPR. 

“Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya