Berita

Hercules Rosario Marshal saat di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Maret 2023 (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sebut Hercules Terima Rp800 Juta dari Summarecon untuk Pengamanan Satu Kawasan

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya), Hercules Rosario Marshal dari PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan jasa pengelolaan lahan, salah satunya untuk pengamanan satu kawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya diduga bermasalah karena sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Warga kemudian mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

"Satu kawasan (yang diamankan Grib Jaya). Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.


Menurut Budi, dalam proses pengurusan lahan tersebut, PT Summarecon diduga melakukan penyuapan terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN agar blokir dibuka sehingga proses hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

"Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut," ujarnya.

Budi menjelaskan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya dalam pengelolaan kawasan tersebut salah satunya berkaitan dengan pengamanan lahan.

"Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menerima penyerahan uang Rp800 juta dari pihak kuasa hukum Hercules pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon dalam konteks pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor. Yang dimaksud pun langsung dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya