Berita

Ilustrasi. (foto: wikimedia.org)

Pemerintahan

Izin Tambang Rakyat Dibatasi, Perseorangan Maksimal 5 Hektare

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah membatasi luas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maksimal 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 itu juga mengatur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni kawasan yang disiapkan untuk kegiatan tambang rakyat.

Gubernur dapat mengusulkan WPR dengan mempertimbangkan potensi mineral, kesesuaian tata ruang, dan kelestarian lingkungan. Usulan juga dapat mencakup wilayah yang selama ini ditambang masyarakat tanpa izin, dengan luas setiap blok maksimal 100 hektare.


Batas luas blok WPR berbeda dengan luas IPR yang diberikan kepada penambang. Setelah WPR ditetapkan Menteri ESDM beserta dokumen pengelolaannya, gubernur dapat menerbitkan IPR sesuai batas luas yang diatur.

Pemohon juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan pertambangan.

Aturan ini turut mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang serta menyosialisasikan pengelolaan WPR kepada masyarakat terdampak.

Setelah izin terbit, gubernur bertanggung jawab membina dan mengawasi kegiatan tambang rakyat, termasuk aspek keselamatan dan pemulihan lingkungan.

Selain pertambangan rakyat, regulasi ini mengatur pemberian wilayah tambang mineral logam dan batu bara melalui lelang atau jalur prioritas. Pemberian melalui jalur prioritas harus mempertimbangkan potensi mineral, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kedekatan wilayah tambang dengan masyarakat.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya