SEORANG ibu berharap anaknya berangkat sekolah tanpa menghirup asap. Seorang ayah ingin bekerja dengan tenang, sementara seorang kakek ingin menikmati masa tua tanpa dihantui batuk dan sesak napas. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan hak dasar yang wajib dilindungi negara.
Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas, harapan itu terancam. Asap mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, bahkan melintasi batas negara hingga memicu protes Malaysia dan Singapura.
Di balik kepulan asap ada pertanyaan mendasar yaitu siapa yang bertanggung jawab, dan seberapa tegas negara menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran?
Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Senin 19 Oktober 2026 menjadi momentum penting. Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi ke tahap penyidikan.
Kemungkinan keterlibatan pihak asing turut didalami, termasuk pertanggungjawaban pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran masing-masing.
Angka 98 bukan sekadar statistik. Di balik setiap perkara terdapat ancaman terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan kepercayaan publik. Peningkatan status perkara harus menjadi awal pembuktian, bukan akhir dari pengumuman kepada masyarakat.
Penindakan tidak boleh berhenti pada penyidikan, apalagi membiarkan perkara mengendap tanpa kejelasan.
Pemadaman dan Penindakan Harus BeriringanPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan penanganan karhutla lebih masif dan terpadu dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Penguatan operasi udara, pengerahan personel TNI-Polri, keterlibatan dinas terkait, dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari arahan tersebut.
Pesan Presiden agar aparat tidak menunggu hujan menegaskan bahwa keadaan darurat membutuhkan tindakan segera. Api harus dipadamkan, lahan gambut ditangani secara tepat, dan warga terdampak memperoleh perlindungan.
Namun, pemadaman tidak otomatis mengungkap penyebab kebakaran. Api dapat padam, tetapi pelakunya belum tentu teridentifikasi. Lahan dapat kembali menghijau, tetapi kerusakan lingkungan tidak serta-merta pulih.
Karena itu, pemerintah harus bergerak pada dua jalur sekaligus yaitu menghentikan kebakaran dan menegakkan hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan atau dijadikan alasan untuk menunda salah satunya.
Instruksi Presiden harus diterjemahkan menjadi tindakan terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi terbuka. Masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar rapat dan pernyataan tegas.
Lonjakan Titik Panas Menjadi AlarmData Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperlihatkan situasi yang patut diwaspadai. Pada 19 Oktober 2026, titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah meningkat dari 157 menjadi 937 titik.
Kalimantan Barat naik dari 31 menjadi 231 titik, Sumatera Selatan dari 19 menjadi 66 titik, dan Jawa Timur dari 10 menjadi 36 titik.
Asap juga terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kondisi panas serta relatif kering meningkatkan kerentanan vegetasi terhadap kebakaran.
Titik panas bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana atau dasar untuk langsung menyalahkan perusahaan. Data tersebut harus diverifikasi di lapangan. Namun, lonjakan tajam menjadi alarm untuk mempercepat deteksi, pemadaman, penyelidikan, dan pengumpulan bukti.
Koordinasi BMKG, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat.
Data titik panas perlu dihubungkan dengan lokasi kebakaran, riwayat kejadian, penguasaan lahan, serta wilayah konsesi perusahaan untuk menentukan pemeriksaan yang relevan.
Penindakan harus profesional dan berbasis bukti. Jangan sampai bukti hilang akibat keterlambatan, lemahnya koordinasi, atau pengawasan yang tidak memadai.
Korporasi Tidak Boleh Kebal HukumPenyidikan 98 laporan polisi terkait korporasi menjadi kesempatan bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada besarnya modal, luasnya konsesi, ataupun kuatnya pengaruh ekonomi.
Penyidik perlu menelusuri sumber api, pola pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, sistem pengawasan internal, serta kemungkinan tindakan atau kelalaian yang berkaitan secara hukum dengan kebakaran. Setiap kesimpulan harus didukung alat bukti yang sah.
Pertanggungjawaban pidana korporasi harus diterapkan sesuai ketentuan. Peran pengurus, pemilik, dan pemegang saham juga perlu diperiksa berdasarkan keterlibatan serta dasar pertanggungjawaban masing-masing. Jabatan atau kepemilikan saham semata tidak otomatis membuktikan kesalahan, tetapi juga tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Kapolri menyatakan kemungkinan keterlibatan pihak asing masih didalami. Jika bukti mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Kerja sama penegakan hukum lintas negara dapat ditempuh apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polri perlu menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala tanpa mengganggu proses pembuktian. Publik berhak mengetahui kemajuan perkara dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain sanksi pidana, pemerintah harus memastikan penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan. Menjatuhkan hukuman tanpa memulihkan kawasan yang rusak hanya menyelesaikan sebagian persoalan.
Asap Jadi Persoalan Kemanusiaan dan DiplomasiDampak karhutla melampaui kerusakan hutan. Asap mengganggu kesehatan, pendidikan, produktivitas kerja, dan kegiatan ekonomi. Keluhan Malaysia dan Singapura memperlihatkan bahwa kebakaran di Indonesia juga berdampak pada hubungan antarnegara.
Indonesia harus menjawab persoalan tersebut dengan tindakan nyata. Komunikasi dengan negara tetangga perlu diperkuat, bersamaan dengan transparansi informasi, pencegahan, dan kerja sama pemantauan lintas batas.
Di dalam negeri, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan akses layanan kesehatan bagi warga terdampak asap, termasuk mereka yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Pemprov DKI menyiagakan 367 fasilitas kesehatan, terdiri atas 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 292 puskesmas pembantu, berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan kemanusiaan tidak boleh terhalang batas administrasi. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan harus mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menekankan kolaborasi, respons cepat, integrasi, dan sinkronisasi dalam penanganan bencana. Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui koordinasi lapangan yang efektif, mulai dari pemadaman hingga pemulihan lingkungan.
Pelayanan kesehatan dan bantuan darurat penting, tetapi tidak menggantikan kewajiban negara mencegah kebakaran, mengawasi kegiatan usaha, dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Ketegasan Harus Dibuktikan dengan Hasil
Ada lima langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, Polri harus mempercepat penanganan 98 perkara melalui penyidikan profesional dan berbasis bukti. Penetapan tersangka harus dilakukan ketika syarat hukum terpenuhi, bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan publik.
Kedua, pemerintah harus mengintegrasikan data titik panas, peta konsesi, pemeriksaan lapangan, dan informasi lingkungan. Setiap indikasi pelanggaran perlu ditindaklanjuti tanpa mengorbankan pihak yang tidak terbukti terlibat.
Ketiga, pengawasan perusahaan harus diperketat, terutama di kawasan rawan terbakar. Pemerintah daerah perlu memastikan larangan pembakaran ditegakkan, saluran pelaporan masyarakat berfungsi, dan petugas merespons titik api secara cepat.
Keempat, penegakan hukum harus disertai pemulihan lingkungan. Kawasan rusak perlu dipulihkan, lahan gambut dikelola agar tidak mudah terbakar, dan kewajiban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus diawasi pelaksanaannya.
Kelima, pemerintah harus menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah laporan yang naik penyidikan atau tersangka yang diumumkan, tetapi dari perkara yang dituntaskan sesuai hukum, lingkungan yang dipulihkan, dan kebakaran berulang yang berhasil dicegah.
Sebanyak 98 kasus korporasi karhutla merupakan ujian keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Presiden telah memerintahkan penanganan lebih masif, Polri telah memulai penyidikan, dan BNPB menegaskan pentingnya kolaborasi. Kini, masyarakat menunggu pembuktian melalui tindakan konsisten.
Jangan biarkan 98 kasus hanya menjadi angka dalam konferensi pers, sementara rakyat terus menghirup asap dan hutan kembali terbakar.
Jika bukti mencukupi, tindak pelakunya tanpa pandang bulu. Jika korporasi terbukti bertanggung jawab, tegakkan sanksi dan pastikan pemulihan lingkungan. Jika pengawasan lemah, perbaiki sistemnya agar kebakaran tidak berulang.
Negara tidak cukup hadir ketika api membesar atau asap memenuhi udara. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika pelanggaran ditemukan, dan setelah kerusakan harus dipulihkan.
Sebab, ketegasan penegakan hukum tidak diukur dari kerasnya pernyataan pejabat, melainkan dari keberanian menindak pihak yang terbukti bersalah, memulihkan kerusakan, dan memastikan rakyat tidak terus menjadi korban bencana yang seharusnya dapat dicegah.
Naek PangaribuanWartawan senior