Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar kampanye bertajuk "Anak Bukan Target Pasar Minuman Berpemanis Dalam Kemasan" di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 26 Juli 2026.(Foto: RMOL)
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menuntut pemerintah untuk tidak lagi menunda pemberlakukan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Berdasarkan jajak pendapat terbaru yang digelar FAKTA Indonesia pada 28 September hingga 18 Oktober 2026, sebanyak 96 persen responden menyatakan setuju produk MBDK dikenakan pungutan cukai demi melindungi kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hasil pemetaan pendapat terhadap 162 responden dari 12 provinsi di Indonesia mematahkan kekhawatiran pemerintah dan industri yang selama enam tahun terakhir mengklaim kebijakan cukai MBDK akan mendapat penolakan publik.
"Selama enam tahun pemerintah menunda cukai MBDK dengan alasan takut masyarakat menolak, takut berdampak buruk pada UMKM, takut daya beli turun, dan industri mengatakan takut akan ada PHK pekerja pabrik," kata Tigor melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Padahal, menurut Tigor, faktanya terbalik. Sebab ternyata masyarakat sudah lama menunggu pemerintah berani memberlakukan cukai MBDK.
Tigor menambahkan tingkat kesadaran publik mengenai bahaya konsumsi gula berlebih pada produk kemasan sudah sangat tinggi.
Temuan utama dari survei tersebut menunjukkan bahwa 100 persen responden sudah mengetahui dan memahami dampak buruk kesehatan dari mengonsumsi MBDK.
"Jawaban dari 162 responden menunjukkan kesadaran publik sudah 100 persen melek bahwa MBDK memberikan risiko penyakit Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, diabetes tipe 2, gagal ginjal, hingga pasien cuci darah," kata Tigor.
Dalam survei tersebut, sebanyak 154 responden atau 95 persen juga secara spesifik meminta pemerintah tidak mengulur waktu dan segera mengimplementasikan kebijakan fiskal pengenaan Cukai MBDK pada semester kedua tahun 2027.
Dukungan terhadap kebijakan fisikal ini datang merata dari berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan demografi responden, tingkat pendidikan peserta berkisar dari tingkat Sekolah Dasar (12 persen) hingga doktoral/S3 (2 persen), dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang produktif 46–50 tahun (38 persen).
Domisili responden tersebar mulai dari DKI Jakarta (64 persen), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DIY, hingga Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Sulawesi Selatan.
Secara hukum, payung pengenaan cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pungutan ini diposisikan sebagai instrumen pengendalian (sin tax) atas barang yang peredarannya perlu diawasi dan konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Regulasi ini sebenarnya telah dimasukkan ke dalam APBN sejak 2024 serta diperkuat lewat Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menugaskan Menteri Keuangan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK pada Januari 2026.
Namun, pelaksanaannya sempat dibatalkan akibat pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional.
Atas dasar tingginya kesadaran publik dan dukungan lintas tingkatan masyarakat tersebut, FAKTA Indonesia mendesak Kementerian Keuangan RI untuk segera merampungkan PP Cukai MBDK.
"Penundaan cukai oleh pemerintah itu berarti bukan untuk melindungi masyarakat kecil, tetapi justru membiarkan industri MBDK meraup untung dari ketidaktahuan dan dari nyawa konsumennya sendiri," kata Tigor.