Berita

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar kampanye bertajuk "Anak Bukan Target Pasar Minuman Berpemanis Dalam Kemasan" di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 26 Juli 2026.(Foto: RMOL)

Industri

FAKTA: Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan!

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 05:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menuntut pemerintah untuk tidak lagi menunda pemberlakukan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Berdasarkan jajak pendapat terbaru yang digelar FAKTA Indonesia pada 28 September hingga 18 Oktober 2026, sebanyak 96 persen responden menyatakan setuju produk MBDK dikenakan pungutan cukai demi melindungi kesehatan masyarakat. 

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hasil pemetaan pendapat terhadap 162 responden dari 12 provinsi di Indonesia mematahkan kekhawatiran pemerintah dan industri yang selama enam tahun terakhir mengklaim kebijakan cukai MBDK akan mendapat penolakan publik. 


"Selama enam tahun pemerintah menunda cukai MBDK dengan alasan takut masyarakat menolak, takut berdampak buruk pada UMKM, takut daya beli turun, dan industri mengatakan takut akan ada PHK pekerja pabrik," kata Tigor melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.

Padahal, menurut Tigor, faktanya terbalik. Sebab ternyata masyarakat sudah lama menunggu pemerintah berani memberlakukan cukai MBDK.

Tigor menambahkan tingkat kesadaran publik mengenai bahaya konsumsi gula berlebih pada produk kemasan sudah sangat tinggi.

Temuan utama dari survei tersebut menunjukkan bahwa 100 persen responden sudah mengetahui dan memahami dampak buruk kesehatan dari mengonsumsi MBDK. 

"Jawaban dari 162 responden menunjukkan kesadaran publik sudah 100 persen melek bahwa MBDK memberikan risiko penyakit Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, diabetes tipe 2, gagal ginjal, hingga pasien cuci darah," kata Tigor.

Dalam survei tersebut, sebanyak 154 responden atau 95 persen juga secara spesifik meminta pemerintah tidak mengulur waktu dan segera mengimplementasikan kebijakan fiskal pengenaan Cukai MBDK pada semester kedua tahun 2027. 

Dukungan terhadap kebijakan fisikal ini datang merata dari berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan demografi responden, tingkat pendidikan peserta berkisar dari tingkat Sekolah Dasar (12 persen) hingga doktoral/S3 (2 persen), dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang produktif 46–50 tahun (38 persen).

Domisili responden tersebar mulai dari DKI Jakarta (64 persen), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DIY, hingga Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Sulawesi Selatan. 

Secara hukum, payung pengenaan cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pungutan ini diposisikan sebagai instrumen pengendalian (sin tax) atas barang yang peredarannya perlu diawasi dan konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Regulasi ini sebenarnya telah dimasukkan ke dalam APBN sejak 2024 serta diperkuat lewat Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menugaskan Menteri Keuangan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK pada Januari 2026. 

Namun, pelaksanaannya sempat dibatalkan akibat pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Atas dasar tingginya kesadaran publik dan dukungan lintas tingkatan masyarakat tersebut, FAKTA Indonesia mendesak Kementerian Keuangan RI untuk segera merampungkan PP Cukai MBDK. 

"Penundaan cukai oleh pemerintah itu berarti bukan untuk melindungi masyarakat kecil, tetapi justru membiarkan industri MBDK meraup untung dari ketidaktahuan dan dari nyawa konsumennya sendiri," kata Tigor.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya