Berita

Aktivis senior Muhammad Said Didu. (Foto: Repro)

Politik

Said Didu:

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 23:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal perubahan redefinisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian keuangan negara mengundang kritik tajam aktivis senior Muhammad Said Didu.

Menurut Said Didu, usulan Luhut yang hanya membatasi korupsi pada tindakan penyuapan semata itu sangat membahayakan keuangan negara dan bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perampokan duit negara.

"Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini," kata Said Didu melalui keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.


Said Didu menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini memuat tiga unsur kumulatif utama, yaitu perbuatan melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Jika usulan Luhut dipaksakan, maka kebijakan atau perbuatan menyimpang yang membobol keuangan negara ribuan triliun rupiah namun hanya menguntungkan pihak lain tanpa bukti suap langsung akan bebas dari sanksi pidana korupsi.

Said Didu mengungkap sejumlah contoh soal bahayanya usulan Luhut tersebut. Mulai dari potensi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek strategis seperti Kereta Cepat Whoosh, kelalaian investasi di Danantara, pengadaan bahan baku BUMN dengan harga yang digelembungkan (markup), hingga skandal kredit macet di bank pelat merah akibat intervensi kekuasaan.

"Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut," pungkas Said Didu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya