Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
Penghapusan unsur tersebut dinilai berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Tanak menyebut perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi saat ini belum tentu dipahami semua kalangan, termasuk sarjana hukum.
"Menurut saya, sarjana hukum saja mungkin belum bisa membedakan pengertian 'korupsi' dengan pengertian 'Tindak Pidana Korupsi', apalagi orang yang tidak pernah belajar ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Tanak mengingatkan, pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Regulasi dibentuk untuk merespons penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan yang berdampak pada kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Ia memaparkan, pada 1957, Presiden Soekarno menerbitkan keputusan terkait keadaan darurat, termasuk darurat perang, sebagai bagian dari upaya memberantas berbagai tindak pidana yang marak dilakukan penyelenggara pemerintahan.
Penyalahgunaan kekuasaan kala itu, antara lain, berupa penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, alih-alih pembangunan.
Perjalanan regulasi pemberantasan korupsi kemudian berlanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 24/1960 yang disahkan menjadi UU 24/1960. Ketentuan itu kemudian digantikan UU 3/1971, sebelum lahir UU 31/1999 yang diubah melalui UU 20/2001.
Tanak menjelaskan, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, suap-menyuap, hingga gratifikasi.
Menghapus unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara justru dapat menghilangkan dasar penuntutan terhadap perbuatan yang merugikan negara.
"Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya," tegasnya.
Tanak juga menyoroti praktik suap dan pemerasan yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, praktik tersebut dapat membuat hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara.
Ia mencontohkan perkara lama di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menurutnya memperlihatkan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi.
Selain itu, Tanak membantah anggapan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengharuskan Indonesia menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006 tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
"UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU 7/2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (
criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC," jelasnya.
Tanak menilai, jika persoalan yang ingin diselesaikan berkaitan dengan pengelolaan perusahaan negara, perubahan semestinya diarahkan pada UU BUMN, bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menyinggung UU Perseroan Terbatas yang mengatur perlindungan hukum bagi direksi melalui Pasal 97 ayat 5 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian 'kerugian keuangan negara atau perekonomian negara' pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut," pungkas Tanak.