Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada penyuapan dan tidak lagi menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur korupsi dinilai berisiko menghambat pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai, gagasan yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) itu tidak relevan dengan konteks politik hukum dan kondisi sosiologis Indonesia saat ini.
"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia tidak relevan diterapkan," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Rudianto, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik maupun pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Unsur kerugian keuangan negara, lanjutnya, juga menjadi rambu agar pejabat dan pihak yang mendapat mandat negara berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait pengelolaan aset publik dan anggaran negara.
"Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara," tegasnya.
Rudianto menilai usulan Luhut berisiko mempersempit pemaknaan tindak pidana korupsi. Jika diterapkan, perubahan tersebut dikhawatirkan membawa implikasi serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Karena ketika ide Pak Luhut ini diterapkan, maka itu banyak implikasi, yang menurut hemat saya bisa justru merusak, menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah menyampaikan kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan penyesuaian definisi korupsi agar mengacu pada penyuapan atau
bribery, sebagaimana merujuk pada UNCAC.
Luhut bahkan mengklaim Prabowo telah menyetujui kajian tersebut. Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhnya.