Berita

Ilustrasi

Bursa

Gema Goeyardi: Haji Isam Penyebab Ancaman MSCI, Tanpa Bukti Hanya Spekulasi Liar

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu ada penjelasan dan analisa mendalam pada anggapan akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menjadi penyebab MSCI bakal menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.

Founder dan CEO Astronacci International, Prof Gema Goeyardi memandang, perlu dijelaskan sumber informasi yang mengaitkan transaksi Bayan dengan potensi penurunan peringkat, atau downgrade pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI.

“Pertanyaan saya adalah siapa yang bilang, kalau MSCI itu nurunin (downgrade pasar saham) karena urusan Haji Isam? Ada enggak tertulis?” kata Gema, Rabu 21 Oktober 2026.


Menurutnya, selama tidak ada dokumen atau pernyataan resmi yang menghubungkan kedua persoalan tersebut, narasi bahwa akuisisi BYAN menjadi pemicu langkah MSCI, masih sebatas dugaan.

“Kalau tidak ada yang tertulis, mungkin ada saya belum baca, tolong kasih ke saya. Tapi kalau tidak ada, itu kan spekulasi liar,” ujar pria yang 20 tahun bergelut dengan pergerakan saham itu.

Gema menilai transaksi akuisisi saham Bayan perlu ditempatkan dalam konteks aksi korporasi atau merger and acquisition, bukan langsung dikaitkan dengan penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.

Ia menyinggung dugaan pola transaksi yang melibatkan perubahan harga saham sebelum pengambilalihan dan penjualan kembali pada harga normal. 

Namun, menurutnya, penilaian atas transaksi bisnis tersebut tidak otomatis menjelaskan alasan MSCI mengevaluasi pasar modal Indonesia.

“Kalau saya jadi pebisnis saya bisa melakukan itu, saya lakukan. Tapi kan itu ranahnya merger and acquisition. Apakah itu yang membuat si MSCI merasa bahwa pasar modal Indonesia kacau balau? Tapi apakah deal-deal bisnis itu bagian dari perdagangan saham? Kan tidak,” kata Gema.

Ia menegaskan, tanpa penjelasan resmi dari MSCI, publik tidak bisa memastikan bahwa satu transaksi korporasi tertentu menjadi dasar evaluasi terhadap pasar modal Indonesia. 

Menurut Gema, jika akuisisi tersebut memang menjadi pertimbangan MSCI, semestinya ada keterangan yang dapat ditelusuri.

“Makanya saya bilang, jangan berasumsi. Orang bahkan MSCI maunya apa aja kita nggak tahu. Lah kalau memang kita tahu, ya nggak mungkin kan nggak dimasukkan di dalam list, gitu loh,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan apa bukti keterkaitan Haji Isam dengan 3 emiten yang terafiliasi dengan Sinarmas Group (Franky Oesman Widjaja) dan Barito Pacific (Prajogo Pangestu) yang telah diganjar denda jumbo itu.

Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) diwajibkan membayar denda Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.

“Lebih lucu lagi, tiga emiten yang disanksi itu, Haji Isam dibawa-bawa,” tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya