Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP: Gibran jadi Beban Presiden Prabowo

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDI Perjuangan memberikan catatan evaluasi dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mendorong pemerintah untuk melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji-janji kampanyenya serta menyerap aspirasi publik terkait persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari tingginya angka pengangguran terdidik hingga masalah kepercayaan pasar.

Secara khusus, PDIP menyoroti tingginya beban yang harus dipikul oleh Presiden Prabowo akibat persoalan etika dan keabsahan posisi wakil presidennya.


"Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," ungkap Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan bahwa kondisi tersebut kembali membangkitkan memori publik terkait intervensi kekuasaan di masa lalu yang menyentuh ranah moral dan etika pejabat publik. 

Hal itu berkaitan dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 mengenai usia syarat capres dan cawapres. Menurut Hasto, putusan itu juga hasil akrobat yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo. 

"Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," tegas Hasto.

Selain masalah legitimasi politik, Hasto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan masukan para akademisi dan guru besar terkait pelanggaran etika hukum. 

Ia pun menegaskan bahwa diperlukan evaluasi dan efisiensi dalam mengelola keuangan negara agar pemerintah dapat melangkah lebih baik tanpa terbebani persoalan yang menghambat.

"Ini juga didengarkan, sebagai evaluasi suara yang paling kritis sekalipun di dalam menghadapi 2 tahun pemerintahan saat ini agar bisa melangkah dengan lebih baik dengan mengurangi beban-beban yang selama ini menjadi penghambat. Termasuk misalnya di dalam konsolidasi fiskal," pungkasnya. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya