Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus tetap dipertahankan.
Kekhususan Indonesia perlu menjadi pertimbangan karena modus operandi korupsi yang terjadi semakin rumit dan canggih.
Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.
"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Setyo menjelaskan, apabila United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006 dijadikan acuan, terdapat sejumlah tindak pidana yang justru lebih mendesak untuk diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Empat tindak pidana tersebut adalah foreign bribery atau suap terhadap pejabat publik asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, bribery in the private sector atau suap di sektor swasta, serta illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah.
"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment," tegas Setyo.
Menurut Setyo, pengaturan empat tindak pidana tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan UU Tipikor. Dengan demikian, penerapan UNCAC tidak hanya berfokus pada perbedaan tafsir mengenai unsur kerugian negara, tetapi juga pada tindak pidana yang belum dikriminalisasi dalam hukum nasional.
Terkait frasa kerugian negara dalam KUHP baru, Setyo menegaskan bahwa ketentuan tersebut, sebagaimana rekomendasi KPK, perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor. Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih," terang Setyo.
Setyo menegaskan, berdasarkan kajian KPK, pihaknya tidak setuju apabila unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari rumusan tindak pidana korupsi. Namun, unsur tersebut dimungkinkan untuk dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan.
"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud," pungkas Setyo.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006.