Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Pemerintahan

Ingatkan Luhut, Ketua KPK Tegaskan Kerugian Negara Harus Tetap Jadi Unsur Korupsi

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 20:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus tetap dipertahankan. 

Kekhususan Indonesia perlu menjadi pertimbangan karena modus operandi korupsi yang terjadi semakin rumit dan canggih.

Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.


"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Setyo menjelaskan, apabila United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006 dijadikan acuan, terdapat sejumlah tindak pidana yang justru lebih mendesak untuk diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Empat tindak pidana tersebut adalah foreign bribery atau suap terhadap pejabat publik asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, bribery in the private sector atau suap di sektor swasta, serta illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah.

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment," tegas Setyo.

Menurut Setyo, pengaturan empat tindak pidana tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan UU Tipikor. Dengan demikian, penerapan UNCAC tidak hanya berfokus pada perbedaan tafsir mengenai unsur kerugian negara, tetapi juga pada tindak pidana yang belum dikriminalisasi dalam hukum nasional.

Terkait frasa kerugian negara dalam KUHP baru, Setyo menegaskan bahwa ketentuan tersebut, sebagaimana rekomendasi KPK, perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor. Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih," terang Setyo.

Setyo menegaskan, berdasarkan kajian KPK, pihaknya tidak setuju apabila unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari rumusan tindak pidana korupsi. Namun, unsur tersebut dimungkinkan untuk dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan.

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud," pungkas Setyo.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya