Berita

Logo PT Asuransi Allianz Life Indonesia/Website Allianz. (Foto: Laman resmi Allianz)

Hukum

Allianz Buka Suara Usai Digugat Krisdayanti Rp1,5 Miliar

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Asuransi Allianz Life Indonesia buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan Krisdayanti Loi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa klaim asuransi senilai Rp1,5 miliar.

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani memastikan perusahaan mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyuni dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, 21 Oktober 2026.


Berdasarkan hasil investigasi Allianz, sengketa yang diperkarakan Krisdayanti Loi berkaitan dengan keputusan atas pengajuan klaim meninggal dunia dan term life pada polis bernomor 000065720*** dengan usia polis 14 hari.

Allianz menegaskan komitmennya untuk membayarkan klaim yang sah sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan klaim yang sah sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik)," demikian pernyataan tersebut.

Allianz juga memastikan akan mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan regulator terkait lainnya dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Sebelumnya, seorang bernama Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 14 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa, sedangkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai tergugat. SIPP PN Jakarta Selatan mencatat sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya