Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Besaran persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum dapat dipastikan. 

Pemerintah masih menunggu pembahasan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum melanjutkan pembahasan melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan UMP 2027 akan mempertimbangkan amanat terkait kebutuhan hidup layak (KHL) dan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.


"Kalau untuk UMP (2027) kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas. Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Ia menegaskan, rumusan kebijakan pengupahan akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang baru. Namun, pembahasannya masih bergantung pada hasil perundingan di tingkat tripartit nasional.

"Poin-poinnya kita ngikut ke undang-undang yang baru. Tapi tetap tergantung dari LKS Tripnas, nanti kita lihat," terang Yassierli.

Terkait usulan kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 persen, Yassierli menyebut penetapan besaran upah nantinya melibatkan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi.

"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan usulan itu masih menggunakan formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Formula tersebut belum menggunakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Perhitungan KSPI menggunakan angka inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43 persen untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebagai komponen penghitungan kenaikan upah minimum.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya