Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

PDIP Respons Pernyataan Jokowi Soal Ijazah Gibran: Persoalan Bisa Selesai Tanpa Sandiwara

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 15:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tudingan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut ada operasi politik di balik polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disoal Mahkamah Konstitusi (MK), dibantah Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.

"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik,” tegas Komaruddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Komaruddin pun menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan dengan membangun polemik berkepanjangan.


Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu pun menyinggung polemik ijazah S1 Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM) yang masih menuai polemik hingga sekarang tak kunjung usai.

“Barang ini sederhana, kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah sudah tidak ada orang ribut-ribut. Teman-teman di sebelah itu mempersoalkan itu dalam perspektif negara hukum, ya buktikan saja di pengadilan 'Ini ijazah asli, kok', gak musti sandiwara terlalu panjang," pungkas Komarudin.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran diwarnai operasi politik serta pihak-pihak yang menunggangi persoalan tersebut.  

“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 16 Oktober 2026.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024. Mahkamah menilai persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan lembaga negara yang berwenang memeriksa pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya