Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Pemerintahan

Kemenhut Bekukan Enam Perusahaan yang Terlibat Karhutla Kalimantan

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 14:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. 

Sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pembekuan izin perusahaan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi pemegang konsesi kehutanan.


“Perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli jelang Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Berikut daftar enam perusahaan yang menerima sanksi administratif berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

1. PT Hasil Kalimantan Jaya / Luas Konsesi 36.745 Ha/ Luas Terbakar 4.803 Ha

2. PT Taiyong Engreen /Luas Konsesi 59.810 Ha/ Luas Terbakar 1.049 Ha

3. PT Hutan Produksi Lestari / Luas Konsesi 10.050 Ha/ Luas Terbakar 718 Ha
4. PT Ramang Agro Lestari / Luas Konsesi 13.580 Ha/ Luas Terbakar 420 Ha

5. PT Puspa Warna Cemerlang /Luas Konsesi 12.920 Ha/ Luas Terbakar 348 Ha 

6. PT Sinergi Hutan Sejati /Luas Konsesi 68.286 Ha/ Luas Terbakar 193 Ha.

Raja Juli menjelaskan, sebelum penindakan terbaru, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan pembekuan izin serta paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 pemegang PBPH. 

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total sudah 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.

Kemenhut juga membuka peluang penanganan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Raja Juli menyebut, saat ini terdapat 120 kasus yang tengah diproses di kementeriannya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya