Berita

Ilustrasi

Hukum

KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H., terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Informasi tersebut disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto, yang sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya di Pengadilan Tipikor.

“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan tipikor di Jambi. Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang merusak martabat peradilan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2026.


Sanksi tersebut dijatuhkan setelah KY menyatakan Alfretty terbukti melanggar KEPPH. Putusan bernomor 0101/L/KY/VIII/2026 dibacakan dalam Sidang Pleno KY yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Pleno, Desmihardi, S.H., M.H.

Berdasarkan salinan petikan putusan KY tertanggal 26 Agustus 2026, pelanggaran tersebut terjadi saat pemeriksaan perkara pidana khusus korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.

Dalam perkara itu, Alfretty disebut melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya. Ia juga disebut tidak mengoordinasikan pemeriksaan alat bukti bersama hakim lain di muka persidangan.

Selain itu, Alfretty dilaporkan berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa.

Atas pelanggaran tersebut, Sidang Pleno KY menjatuhkan sanksi etik ringan berupa teguran tertulis kepada Alfretty.

Keputusan KY itu disambut baik oleh tim penasihat hukum Bengawan Kamto. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan kode etik dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan integritas hakim.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai sanksi teguran tertulis belum cukup untuk memenuhi harapan pencari keadilan. Mereka berharap terdapat langkah lanjutan yang lebih konkret dan berdampak terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami mendesak agar ke depan dapat dijatuhkan sanksi yang lebih ketat, seperti larangan atau skorsing bagi hakim yang dilaporkan untuk memimpin maupun mengikuti persidangan perkara tipikor selama jangka waktu tertentu. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan netralitas proses peradilan," demikian Ilham menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya