Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty (Foto: Dokumen Istimewa)

Parlemen

Soroti Alih Fungsi Lahan Sawit Pasca Karhutla, Legislator PKS: Langgar Hukum dan Picu Bencana!

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit sangat berbahaya. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty menegaskan bahwa pemulihan ekosistem, praktik tersebut berisiko memicu bencana ekologis berulang dan dapat melanggar hukum apabila dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa izin sesuai ketentuan.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Oktober 2026.


Menurut Saadiah, lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa segera dimanfaatkan kembali. 

Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa lahan yang terbakar tidak dialihfungsikan dengan mengabaikan status kawasan, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Ia menilai, pengawasan terhadap lahan pascakebakaran perlu diperketat agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut melalui perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. 

Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan risiko kebakaran berulang, terutama jika alih fungsi dilakukan di lahan gambut tanpa memperhatikan kondisi hidrologisnya. 

Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap api saat musim kemarau.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Saadiah menegaskan, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. 

Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, serta menindak pelanggaran agar wilayah terdampak tidak kembali terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya