Berita

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), membentuk serta mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Foto: Dok Istimewa

Politik

PP KMHDI Dirikan Satgas Restorasi dan Tuntut Transparansi Data

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL  Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), membentuk serta mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pembentukan Satgas Karhutla ini dilandasi oleh keresahan atas situasi yang ada, sekaligus menjadi bentuk konsolidasi kader serta relawan dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak.

"Melalui langkah ini, kami sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem. Bagi kami, karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun," kata Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026.


Sejauh ini, Wayan melihat dampak Karhutla meluas di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Merujuk pada data yang ada, pada Oktober 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla di lahan gambut, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. 

Di Kalimantan Tengah, kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan juga menjadi perhatian. Dalam pembaruan situasi pada 12 Oktober, pemerintah melaporkan sekitar 513,89 hektare terbakar di kawasan tersebut dan 639,23 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas. 

"Angka ini menggambarkan situasi penanganan pada saat itu, bukan total luas kebakaran nasional sepanjang tahun. Kami menilai skala kerusakan nasional masih membutuhkan keterbukaan data yang lebih kuat," kata Wayan.

Itu sebabnya, KMHDI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pencegahan dan penanganan karhutla dengan membuka data luas terbakar per provinsi, metodologi penghitungan, perkembangan dampak kesehatan, dan hasil operasi secara berkala.

Kedua, menjelaskan dasar penilaian status dan tingkat bencana secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan indikator yang berlaku.

"Ketiga, membuka evaluasi anggaran dan tata kelola lahan, termasuk realisasi anggaran penanganan, hasil pemeriksaan konsesi, tindak lanjut sanksi, dan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Keempat menjamin perlindungan masyarakat dan pemulihan ekologis, termasuk akses layanan kesehatan bagi warga terdampak serta program restorasi dan pencegahan kebakaran berulang yang terukur," kata Wayan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya