Christian salah satu korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.(Foto: RMOL)
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka harapan bagi korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pasalnya, pencairan dana pemulihan aset tahap pertama senilai Rp229,4 miliar membuat lega 3.317 korban.
Salah satu korban adalah Christian. Ia mengaku senang meski baru terealisasi pencairan sekitar 2,8 persen perorang pada tahap pertama. Ia mengaku rugi Rp3 miliar dalam kasus yang menimpanya sejak 2020.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini, jadi kami cukup bahagia setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," kata Christian di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pengorbanan Christian dan para korban lainnya tidak main-main. Selama bertahun-tahun mereka berkorban waktu, tenaga bahkan sampai patungan untuk membayar jasa kuasa hukum.
"Sebenarnya dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini," kata Christian.
Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, pengembalian uang tersebut berasal dari hasil penyitaan dan pelelangan aset milik pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.
Rinciannya, uang sitaan dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.
Uang tersebut berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, mulai dari 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor Rp34 miliar.
"Uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris.
Kendati demikian, Patris mengaku pihaknya tidak akan berhenti menelusuri perampasan aset ini hingga tuntas. Terkhusus, penyerahan dana kali ini baru tahap pertama.
Kasus Indosurya mencuat saat para nasabah mengeluhkan pihak manajemem yang gagal bayar pada tahun 2020. Manajemen melakukan kejahatan dengan modus mengumpulkan dana masyarakat seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Sejauh ini total ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya yang divonis 18 tahun penjara, June Indria selaku Direktur Keuangan divonis 14 tahun penjara, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional yang kini masih buron.