Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Dok. Pribadi)
Tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai tingginya kepuasan publik pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran tidak bisa dilepaskan dari masa bulan madu politik.
Namun, memasuki tahun kedua, berbagai persoalan mulai terlihat, terutama terkait partisipasi publik, pengawasan kekuasaan, penegakan hukum, dan kebebasan sipil.
"Tahun kedua ini memang menjadi preseden buruk untuk demokrasi kita," kata Neni kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dari perspektif demokrasi, Neni mengidentifikasi lima persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, masih lebarnya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan substantif.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan terselenggaranya pemilu dan terpilihnya presiden secara konstitusional, tetapi juga harus menjamin kebebasan berpendapat, partisipasi publik yang bermakna, transparansi kebijakan, serta perlindungan hak warga negara.
Ia menyoroti pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU TNI dan RUU Polri, yang dinilainya tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.
"Kajian tidak dilakukan secara komperhensif dan terkesan elitis," kata Neni.
Kedua, melemahnya mekanisme
checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Neni menilai konsolidasi kekuatan politik tidak diimbangi pengawasan institusional yang memadai, sehingga fungsi DPR sebagai representasi rakyat berisiko melemah.
"Eksekutif dan legislatif justru malah membangun kongsi jahat yang tidak berpihak pada rakyat," kata Neni.
Ketiga, penegakan hukum yang dinilai masih menghadapi persoalan keadilan dan konsistensi.
Neni mengatakan, persepsi mengenai standar ganda, ketidakpastian hukum, serta penggunaan instrumen hukum secara selektif dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai instrumen keadilan, melainkan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, legitimasi demokrasi ikut tergerus," kata Neni.
Keempat, tekanan sosial-ekonomi yang berkaitan erat dengan kualitas demokrasi. Menurutnya, masyarakat menilai kinerja pemerintah bukan hanya dari janji dan program, melainkan juga dari daya beli, kesempatan kerja, kepastian penghidupan, akses pelayanan publik, dan keadilan dalam distribusi sumber daya.
Kelima, menyempitnya ruang sipil dan menurunnya kualitas partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa kritik, demonstrasi, kebebasan pers, dan keterlibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari mekanisme koreksi dalam demokrasi.
"Stabilitas yang dibangun dengan mempersempit ruang kritik hanya akan menghasilkan ketertiban semu, bukan legitimasi yang kokoh," pungkas Neni.