Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Dukung Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban secara Kolektif

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung rekomendasi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian korban tindak pidana secara kolektif, terutama dalam perkara yang melibatkan banyak korban dan nilai kerugian besar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan tersebut dalam Seminar Nasional PIKI bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Persoalan pemulihan korban tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Oleh karena itu, terhadap rekomendasi yang telah diserahkan oleh PIKI kepada Kejaksaan, kami mendukung dan setuju,” kata Burhanuddin.


Ia menilai pemulihan kerugian korban masih menghadapi kendala serius dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Dari nilai kerugian yang terjadi, hasil yang berhasil dikembalikan kepada korban disebut masih sangat minim.

“Paling banyak kita menerima itu 10 persen dari kejahatan yang terjadi,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, salah satu kendalanya adalah keterbatasan aset yang dapat disita dan dibuktikan di pengadilan. 

Selain itu, proses penelusuran aset membutuhkan waktu panjang, sementara aset yang disita terkadang masih dibebani tanggungan sehingga sulit dilelang secara optimal.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kejagung akan mengkaji regulasi yang dapat diterapkan serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan para kurator.

“Yang pasti kami akan membuat peraturan-peraturan yang kira-kira bisa kita rasionalisasikan,” kata Burhanuddin.

Dalam seminar tersebut, PIKI mendorong penguatan regulasi pemulihan hak korban, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan mekanisme kepailitan terhadap pelaku tindak pidana, baik korporasi maupun subjek hukum lainnya, agar aset dapat dibereskan dan hasilnya disalurkan kepada korban secara adil dan berkepastian hukum.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya