Berita

BPA Kejaksaan Agung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar bagi korban kasus Indosurya. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Kembalikan Duit Ganti Rugi Korban Indosurya Rp229 Miliar

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut berasal dari hasil penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana Henry Surya, pendiri KSP Indosurya.

Rinciannya, uang sitaan dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.


Uang tersebut berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, mulai dari 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor Rp34 miliar.

"Uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris.

Kendati demikian, Patris mengaku pihaknya tidak akan berhenti menelusuri perampasan aset ini hingga tuntas. Terkhusus, penyerahan dana kali ini baru tahap pertama.

"Kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," kata Patris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menambahkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.

Nantinya dana yang ada akan disalurkan ke korban melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.

"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," kata Arief.

Kasus Indosurya mencuat saat para nasabah mengeluhkan pihak manajemem yang gagal bayar pada tahun 2020. Manajemen melakukan kejahatan dengan modus mengumpulkan dana masyarakat seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.

Sejauh ini total ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya yang divonis 18 tahun penjara, June Indria selaku Direktur Keuangan divonis 14 tahun penjara, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional yang kini masih buron.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya