BPA Kejaksaan Agung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar bagi korban kasus Indosurya. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut berasal dari hasil penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana Henry Surya, pendiri KSP Indosurya.
Rinciannya, uang sitaan dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.
Uang tersebut berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, mulai dari 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor Rp34 miliar.
"Uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris.
Kendati demikian, Patris mengaku pihaknya tidak akan berhenti menelusuri perampasan aset ini hingga tuntas. Terkhusus, penyerahan dana kali ini baru tahap pertama.
"Kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," kata Patris.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menambahkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.
Nantinya dana yang ada akan disalurkan ke korban melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," kata Arief.
Kasus Indosurya mencuat saat para nasabah mengeluhkan pihak manajemem yang gagal bayar pada tahun 2020. Manajemen melakukan kejahatan dengan modus mengumpulkan dana masyarakat seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Sejauh ini total ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya yang divonis 18 tahun penjara, June Indria selaku Direktur Keuangan divonis 14 tahun penjara, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional yang kini masih buron.