Berita

Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Maruarar Sirait. (Foto: Istimewa)

Hukum

PIKI Dorong Regulasi hingga Mekanisme Kepailitan untuk Pulihkan Hak Korban

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 00:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemulihan hak korban tindak pidana masih terkendala minimnya pengembalian kerugian, meski putusan pengadilan telah dijatuhkan. 

Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, hingga mekanisme kepailitan untuk memastikan hak korban terpenuhi.

Ketua DPP PIKI Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut dalam  dalam Seminar Nasional PIKI bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.


Ia menegaskan, kegiatan tersebut harus memiliki tujuan nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Jadi bagaimana kami membuat suatu seminar ini yang memang punya basis memperjuangkan keadilan bagi para korban-korban itu," kata Maruarar.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menilai PIKI telah mengambil peran penting dalam menjembatani tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan harus benar-benar menjawab hak korban, bukan berhenti pada putusan semata.

"Ya tidak dengan hanya kemudian nanti terpecah belah, bermimpi dan sampai dengan bertahun-tahun ya tidak sempat terlaksana apa yang telah menjadi baik itu putusan pengadilan maupun segala apa yang diharapkan oleh para korban," kata Bob Hasan.

Dalam seminar tersebut, PIKI menyampaikan tiga rekomendasi, yakni penyusunan regulasi untuk pemulihan hak korban berdasarkan putusan pengadilan, kolaborasi lintas sektor, serta penggunaan mekanisme kepailitan terhadap pelaku tindak pidana, baik korporasi maupun subjek hukum lainnya, untuk menarik aset yang disembunyikan dan mendistribusikannya kepada korban.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengembalian kerugian kepada masyarakat yang menjadi korban masih sangat minim. Ia menyambut masukan PIKI dan menekankan perlunya dukungan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kurator.

"Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu institusi, oleh kejaksaan, tetapi memerlukan suatu dukungan institusi lain," kata Burhanuddin.

Terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung akan mengkaji kemungkinan penyusunan aturan yang dapat diterapkan. Ia kembali menegaskan bahwa pemulihan hak korban membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya