Berita

Ivin Aidiyan Fernandez. (Foto: Istimewa)

Hukum

Antoni Meninggal saat Ditahan Polda Lampung, Keluarga Minta Keadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kematian Antoni (AT), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meninggal dunia saat menjalani penahanan, menjadi perhatian keluarga. 

Pihak keluarga meminta agar proses pemeriksaan kesehatan, penolakan permohonan pembantaran penahanan, serta penanganan medis sebelum kematian Antoni diusut secara transparan dan objektif.

Permintaan tersebut disampaikan anak-anak almarhum, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, didampingi kuasa hukum Ivin Aidiyan Fernandez.


"Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyebab kematian Antoni dan rangkaian peristiwa sebelumnya dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ivin dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Oktober 2026.

Dijelaskan Ivin, pihak keluarga mengajukan permohonan pembantaran penahanan pada Jumat 16 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Permohonan itu diajukan karena kondisi kesehatannya disebut terus menurun dan memerlukan penanganan medis.

Namun, menurut keluarga, permohonan tersebut tidak dikabulkan dengan mendapat jawaban pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Lampung. 

"Keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan perkembangan kondisi Antoni beberapa jam kemudian," kata Ivin.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00-19.30 WIB, kondisi Antoni dilaporkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Antoni dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 18 Oktober 2026, pukul 05.40 WIB.

Rentang waktu antara pemeriksaan kesehatan, keputusan atas permohonan pembantaran, penurunan kondisi fisik, hingga kematian tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas oleh keluarga. 

"Mereka meminta agar kronologi penanganan kesehatan Antoni direkonstruksi secara menyeluruh berdasarkan dokumen pemeriksaan, catatan pengawasan selama penahanan, serta rekam medis rumah sakit," kata Ivin lagi.

Melalui kuasa hukum, keluarga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur penahanan dan pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan penanganan terhadap Antoni selama menjalani penahanan telah dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, sebelum ditahan, Antoni telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, kondisi kesehatannya diduga mengalami perubahan selama berada di tahanan.

"Pada hari Sabtu, penyidik membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Kami juga sudah mengeluarkan surat perintah pembantaran untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat dirawat, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Heri, pada Selasa 20 Oktober 2026.

Menurut Heri, Antoni menjalani perawatan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Untuk memastikan penyebab kematian, pihaknya akan meminta keterangan dan hasil pemeriksaan dari rumah sakit.

"Secara detail, kami belum mengetahui penyebab pastinya. Nanti akan kami mintakan keterangan dari pihak rumah sakit," pungkasnya.

Antoni merupakan satu dari delapan kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya