Logo KPK pada Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang diserahkan salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terkait dugaan aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait, yakni PCNU Kabupaten Nias, dan telah disita penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Menurut Budi, apabila hasil analisis menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), uang itu akan menjadi barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan, karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," jelas Budi.
Budi mengapresiasi langkah pihak yang menyerahkan uang tersebut. Menurut dia, penyerahan uang menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, salah satunya dari PCNU Kabupaten Sekadau.
"Jadi memang ada beberapa pelaporan yang disampaikan oleh sejumlah ormas keagamaan, dan semuanya kami catat, kami telaah, kami analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," pungkas Budi.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.