Berita

Ilustrasi

Hukum

Sengketa Perdata jadi Pidana, Berujung Laporan ke Divpropam Hingga Ombudsman

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, terhadap Illiah dan Nanang Hengky, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Kuasa hukum dari Illiah dan Nanang Hengky Suharto, Agus Yusuf Ahmadi mengatakan, kliennya juga melaporkan hal tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI (ORI).

Selain diduga melakukan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi hukum, penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta juga diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan.


Pelaporan dan permohonan tersebut dilayangkan kuasa hukum pada Senin, 12 Oktober 2026, lalu dengan tembusan surat di antaranya kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Agus Yusuf Ahmadi menyampaikan penyidik Satreskrim Polresta Surakarta diduga tidak cermat dalam membedakan sengketa perdata dan tindak pidana antara kliennya dengan PT SHA Solo.

“Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga diduga dalam menetapkan status tersangka klien kami tidak disertai kecukupan dan kejelasan dasar penetapan. Karena dari awal, kami menduga sudah ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan para penyidik terhadap klien kami,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Oktober 2026.

Agus juga menyampaikan, ada dugaan tidak terpenuhinya prinsip objektivitas dan profesionalitas yang dilakukan para penyidik di Satreskrim Polresta Surakarta.

“Karenanya, kami juga menduga ada pelanggaran prinsip hak asasi manusia yang dilakukan para penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terhadap klien kami,” tegasnya.

Atas dugaan-dugaan tersebut, ia pun meminta Divpropam untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh anggota Satreskrim Polresta Surakarta yang menangani perkara terkait.

Pihaknya juga meminta Irwasum untuk melakukan audit atau pemeriksaan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dipersoalkan sesuai kewenangan masing-masing.

Kepada Kompolnas, pihaknya meminta agar Kompolnas turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan pengaduan oleh institusi Polri.

“Sekaligus meminta penjelasan kepada pejabat kepolisian yang berwenang mengenai dasar dan prosedur penanganan perkara yang dipersoalkan, sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Adapun kepada ORI, pihaknya meminta agar ORI meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai prosedur administrasi penanganan perkara yang dipersoalkan.

“ORI pun harus memberikan saran atau tindakan korektif sesuai kewenangan apabila ditemukan maladministrasi dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Agus menyampaikan, kliennya menghormati tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 

Namun, sambungnya, kewenangan tersebut wajib dijalankan berdasarkan hukum, profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang relevan,” paparnya.

Menurutnya, keberadaan perjanjian pendanaan, bukti pembayaran, dokumen transaksi, dan perselisihan mengenai kewajiban kontraktual perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Apabila terdapat bukti tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan unsur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau pelanggaran hak, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya