Berita

Ilustrasi Apa Itu Saham HSC (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Apa Itu Saham HSC yang Akan Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG?

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 18:59 WIB | OLEH: TIFANI

Saham HSC menjadi sorotan setelah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan seluruh saham dalam kategori tersebut dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan integritas pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data BEI pada Senin (19/10/2026), terdapat 80 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dengan bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG. Saham-saham tersebut berasal dari berbagai emiten yang tercatat di bursa.

Meski tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG setelah kebijakan diterapkan, saham HSC tetap dapat diperdagangkan. Lantas, apa itu saham HSC, mengapa dikeluarkan dari perhitungan IHSG, dan bagaimana dampaknya bagi investor?


Apa Itu Saham HSC?

Mengutip laman resmi BEI, High Shareholding Concentration (HSC) merupakan kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Kondisi tersebut membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float relatif terbatas.

BEI menyediakan informasi mengenai saham HSC untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan emiten. Informasi ini juga membantu investor memahami karakteristik perdagangan serta risiko yang mungkin muncul akibat tingginya konsentrasi kepemilikan saham.

Status HSC bukan merupakan sanksi ataupun penetapan bahwa suatu emiten telah melanggar aturan pasar modal. Kategori ini menggambarkan struktur kepemilikan saham yang perlu dipertimbangkan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

Mengapa Saham HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG?

BEI berencana mengecualikan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar sekaligus menghasilkan indeks yang lebih kredibel dalam menggambarkan pergerakan pasar saham.

Dengan bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG, saham-saham HSC memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pergerakan indeks. Pengecualian saham tersebut diharapkan dapat mengurangi pengaruh konsentrasi kepemilikan terhadap pembentukan harga dan pergerakan indeks.

Sebelumnya, saham kategori HSC juga telah dikeluarkan atau tidak diperkenankan masuk ke sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Namun, pengecualian dari perhitungan IHSG tidak berarti saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting. 

Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan berlaku.

Apa Dampak Saham HSC bagi Investor?

Konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi dapat memengaruhi likuiditas dan pergerakan harga di pasar. Ketika jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan relatif terbatas, transaksi dalam jumlah besar berpotensi memberikan pengaruh lebih besar terhadap harga.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas, terutama ketika investor ingin membeli atau menjual saham dalam jumlah besar tanpa memengaruhi harga pasar secara signifikan. Selain itu, terbatasnya saham yang beredar di pasar dapat membuat harga lebih sensitif terhadap perubahan permintaan dan penawaran. 

Akibatnya, harga saham berpotensi mengalami volatilitas tinggi meskipun volume transaksi relatif kecil. Investor juga perlu membedakan pergerakan harga saham individual dengan pergerakan IHSG. 

Setelah saham HSC dikeluarkan dari perhitungan indeks, perubahan harganya tidak lagi berkontribusi terhadap pergerakan IHSG sesuai mekanisme yang ditetapkan BEI. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah harga saham akan naik atau turun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya