Berita

Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Sidang Etik Kombes F di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Masih Tanda Tanya

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Warga negara asing (WNA) Malaysia (SYF) yang menjadi korban dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar menanyakan jadwal sidang kode etik terhadap terlapor, seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F.

“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” kata kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Lanjut Bagus, pertanyaan itu muncul karena untuk kepentingan dalam percepatan atau memengaruhi hasil sidang.


“Yang kami pahami, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Bagas turut menyampaikan rangkaian tahapan yang telah dilalui sejak laporan diproses.

“Sejauh ini perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik,” ucapnya. 

Bagas pun berharap kasus ini segera selesai dengan adil.

“Kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana: siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, SYF adalah seorang pengusaha asal Malaysia yang menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. 

Investasi tersebut dilakukan SYF dengan iming-iming janji legalitas yang disampaikan Kombes F.

Namun, pada perkembangannya Kombes F tidak memenuhi janjinya dan melaporkan pidana di Bareskrim sekaligus Propam Polri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya