Sorotan terhadap tata kelola Indonesian Cat Association (ICA) meluas dari Jakarta ke sejumlah cabang di berbagai daerah.
Kondisi keaktifan cabang dan keberatan atas proses pembekuan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan Pengurus Pusat, pengawasan Dewan Pengawas, serta konsistensi penerapan aturan organisasi.
Berdasarkan pemetaan awal terhadap 23 cabang yang dihimpun dari informasi internal anggota, sejumlah cabang dilaporkan tidak aktif, vakum, atau memiliki personel terbatas.
Dua cabang, Aceh dan Balikpapan, dilaporkan dibekukan. Kesesuaian proses pembekuan tersebut dengan AD/ART kini dipertanyakan, terutama mengenai hasil evaluasi dan keputusan forum organisasi yang menjadi dasarnya. Pemetaan ini masih memerlukan verifikasi terhadap catatan resmi dan kondisi masing-masing cabang.
Sorotan tersebut memperluas persoalan yang sebelumnya mengemuka setelah Natalia Christanto, Ketua ICA Jakarta periode 2019-2023, dan Yasier Anwar, penerus kepemimpinannya sejak 2023, berpamitan melalui grup WhatsApp ICA Jakarta sekaligus menyatakan keluar dari keanggotaan ICA pada 12 dan 14 Oktober 2026.
Persoalan yang berkembang kini menyangkut pelaksanaan pembinaan secara menyeluruh, bagaimana kondisi cabang dipantau, bantuan apa yang diberikan ketika pengurus mengalami kendala, dan bagaimana hasil evaluasinya dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Adliansyah, salah satu pengurus ICA Cabang Aceh, menyoroti proses penanganan cabangnya. Ia menyampaikan bahwa persoalan bermula dari terbitnya surat peringatan pertama atau SP 1 pada 4 Agustus 2026.
Menurut dia, sejumlah poin yang dipersoalkan telah dibantah dan diklarifikasi oleh pihak cabang, termasuk dalam kunjungan Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Komisi Hukum dan Disiplin DPP.
“Kami mempertanyakan mengapa SP 1 tetap diterbitkan seolah-olah tidak pernah ada komunikasi sebelumnya. Jika kami benar-benar memutus komunikasi, tentu kami tidak akan menerima kunjungan dan memberikan penjelasan kepada ketua komisi hukum dan disiplin,” ujar Adliansyah dalam keterangannya, Selasa 20 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti permintaan klarifikasi dan keputusan pembekuan yang, menurut keterangannya, diterima pada hari yang sama.
“Dalam permintaan klarifikasi, kami diminta menjelaskan status sebagai pengurus yang terlibat sebagai panitia. Namun, pada hari yang sama, kami juga menerima keputusan pembekuan yang mencabut kepengurusan cabang,” katanya.
Adliansyah mempertanyakan bagaimana jawaban pihak cabang dipertimbangkan apabila keputusan pembekuan telah diterima bersamaan dengan permintaan klarifikasi.
Ia menyebut cabangnya masih aktif dan memiliki kepengurusan lengkap, sementara pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan, menurut dia, belum dijelaskan secara terang.
Ia turut mempertanyakan status pengesahan kode etik yang digunakan sebagai dasar sidang. Menurut Adliansyah, kode etik tersebut belum disahkan melalui Munas atau Mukernas. Keterangan ini masih memerlukan konfirmasi mengenai naskah yang digunakan, dasar pemberlakuan, serta keputusan pengesahannya.
Ketentuan pembekuan cabang tercantum dalam Bab XII tentang Pembubaran Organisasi, Pasal 24 ayat (3) AD ICA, yang berbunyi:
“Pembubaran atau pembekuan Cabang oleh Pengurus Pusat, sesuai keputusan Munas atau Munaslub atau Mukernas atas dasar hasil evaluasi Pengurus Pusat.”Ketentuan tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai proses pembekuan ICA Aceh dan Balikpapan. Penjelasan mengenai hasil evaluasi serta keputusan Munas, Munaslub, atau Mukernas yang menjadi acuan diperlukan untuk menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan organisasi.
Menurut Adliansyah, peresmian cabang dilakukan melalui Mukernas setelah pemantauan dan evaluasi selama setahun.
Ia berpendapat bahwa pembekuan atau penutupan cabang juga semestinya melalui pemantauan, evaluasi, dan pembahasan dalam forum organisasi yang berwenang.
"Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab mencakup alasan pembekuan, tahapan pemeriksaan, kesempatan cabang memberikan penjelasan, serta keputusan forum yang mendasari tindakan Pengurus Pusat," pungkasnya.