Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. (Foto: Istimewa)

Parlemen

Presiden Harus Evaluasi Pejabat yang Gagal Tangani Karhutla

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Prabowo Subianto didesak menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. 

Langkah konkret diperlukan menyusul meluasnya kebakaran yang berdampak pada sedikitnya 17 provinsi.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Ia menilai penanganan karhutla yang berlarut-larut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama terkait koordinasi antarlembaga, pembagian tanggung jawab, dan capaian penanganan di lapangan.


“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan, ancaman karhutla telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dampaknya juga meluas ke luar Sumatra dan Kalimantan, hingga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Sekitar 3,4 juta jiwa dilaporkan terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026. Slamet menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman bagi kesehatan masyarakat, pendidikan, dan mata pencaharian warga.

Karena itu, Slamet meminta Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat, disertai pelaporan berkala dan evaluasi berdasarkan hasil nyata. 

Menurutnya, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari rapat koordinasi dan laporan administratif, tetapi harus tercermin dari efektivitas pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat.

Ia menegaskan, kegagalan mencapai target akibat lemahnya kinerja harus berujung pada evaluasi jabatan.

“Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan sejak dini menjelang musim kemarau 2027 agar kebakaran tidak kembali meluas.

“Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya