Berita

Pendakwah Khalid Basalamah di ruang sidang kasus korupsi kuota haji. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Kembalikan Duit, Khalid Basalamah Ngaku Tidak Paham Fee Percepatan Haji

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah, mengakui mengembalikan uang sebesar 554.500 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada negara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak travel PT Muhibbah Mulia Wisata setelah penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pengembalian uang tersebut terungkap saat Khalid bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khalid membenarkan adanya uang tunai sebesar 354.500 dolar AS serta transfer senilai 200.000 dolar AS yang diserahkan melalui stafnya, Muhammad Ulfi Makhrija.


"Uang ini bisa saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya Jaksa KPK, Greafik.

"Iya," jawab Khalid.

Jaksa kemudian mengonfirmasi bukti transfer melalui Bank BNI yang terdiri atas beberapa transaksi, yakni 37.000 dolar AS, 13.000 Dolar AS, serta tiga transaksi masing-masing 50.000 Dolar AS. Total transfer tersebut mencapai 200.000 Dolar AS.

"Iya, betul," kata Khalid saat mengonfirmasi nilai transfer tersebut.

Dalam persidangan, Khalid menjelaskan bahwa pada 2024, Uhud Tour memberangkatkan 122 jemaah melalui PT Muhibbah Mulia Wisata yang dikelola Ibnu Mas'ud. Dari jumlah tersebut, 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya terdaftar melalui PT Zahra Oto Mandiri.

Khalid mengatakan, sebelumnya Uhud Tour hanya menggunakan visa haji furoda dan belum pernah menggunakan kuota haji khusus. Saat itu, pihaknya telah menerima pembayaran dari jemaah untuk paket furoda dan telah membayarkan biaya kepada vendor.

Namun, Ibnu Mas'ud kemudian menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan kepada Uhud Tour. Menurut Khalid, tawaran itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan anggota asosiasi travel haji.

Ia mengaku menerima tawaran tersebut karena diberi penjelasan bahwa kuota yang ditawarkan merupakan kuota resmi dari pemerintah.

"Seingat saya apa omong Asosiasi Mutiara Haji, melalui Sekjen dia minta untuk ketemu. Pada saat ketemu, dia menawarkan kalau ada kuota haji," ujar Khalid menjelaskan awal pertemuannya dengan Ibnu Mas'ud.

Khalid mengatakan, dirinya dan pihak Uhud Tour sempat memastikan legalitas penawaran tersebut. Ia mengaku percaya karena Ibnu Mas'ud telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara PT Zahra Oto Mandiri saat itu masih relatif baru.

"Jadi kami pikir, ya sudah ini resmi. Terus dia menawarkan kalau mau melalui Muhibbah karena sudah punya PIHK. Waktu itu PT Zahra masih baru, gitu, belum bisa. Saya bilang kalau memang semuanya resmi, ya silakan. Kita coba dulu," tuturnya.

Khalid juga mengungkap bahwa sebelum menerima tawaran tersebut, Uhud Tour telah mengumpulkan pembayaran dari 121 jemaah untuk paket haji furoda. Setelah skema pemberangkatan berubah, pembayaran yang sebelumnya disiapkan untuk paket furoda kemudian dialihkan untuk membayar biaya yang diminta pihak Muhibbah.

Jaksa kemudian mengonfirmasi pembayaran sebesar 4.500 Dolar AS per jemaah yang dilakukan Uhud Tour kepada PT Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid membenarkan pembayaran tersebut. Namun, ia mengaku memahami uang itu sebagai biaya visa haji khusus, bukan fee percepatan untuk memperoleh kuota tambahan.

"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," jawab Khalid ketika dikonfirmasi mengenai pilihan membayar biaya visa melalui Muhibbah.

Saat jaksa menanyakan apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan, Khalid menyatakan tidak memahami hal tersebut.

"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan," kata Khalid.

Ia menegaskan, pemahamannya saat itu hanya bahwa terdapat visa yang dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah pada tahun yang sama.

"Karena kami cuma tahu ini ada visa, dan visa itu bisa dipakai," jelasnya.

Menurut Khalid, Ibnu Mas'ud menawarkan dua pilihan, yakni membeli paket haji khusus yang dimiliki PT Muhibbah atau membayar biaya visa haji khusus sebesar 4.500 Dolar AS per jemaah. Uhud Tour memilih pilihan kedua karena telah memiliki tim penanganan jemaah sendiri di Arab Saudi.

Jaksa juga mengonfirmasi adanya angka 390 Dolar AS per jemaah. Khalid mengaku mengingat angka tersebut, tetapi tidak mengingat peruntukannya.

Dalam keterangannya, Khalid menjelaskan bahwa selain menawarkan kuota haji khusus, Ibnu Mas'ud juga menawarkan penempatan jemaah di maktab VIP di kawasan Arafah dan Mina.

Khalid mengaku memilih maktab terbaik yang tersedia dan kemudian menyetujui pembayaran sesuai harga yang ditawarkan. Ia menyebut awalnya dijanjikan penempatan di maktab 111 setelah maktab 112 disebut telah diambil oleh jemaah Malaysia.

Namun, sekitar tiga pekan sebelum pelaksanaan ibadah haji, pihaknya diberi tahu bahwa jemaah Uhud Tour harus berpindah dari maktab 111 ke maktab 116.

Khalid mengaku keberatan karena pembayaran telah dilakukan untuk penempatan sebelumnya. Ia juga menyebut menemukan persoalan saat tiba di lokasi maktab 116 pada hari Tarwiyah.

Lanjut Khalid, tenda yang seharusnya ditempati jemaahnya ternyata sudah digunakan kelompok jemaah lain. Setelah mencari penjelasan kepada petugas Arab Saudi, ia mendapati Ibnu Mas'ud berada bersama kelompok yang menempati tenda tersebut.

"Saya bilang saya nggak mau gabung, karena dari awal kami sudah bahasakan kalau tenda ini kita akan pisah karena akan ada salat berjemaah, ada ceramah khusus buat jemaah," kata Khalid menirukan percakapannya saat itu.

Ia kemudian menyebut pihaknya ditawarkan lokasi lain di maktab 116. Namun, menurut Khalid, fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan sebelumnya.

Khalid mengatakan pengalaman tersebut membuatnya memutuskan tidak lagi melakukan kerja sama dengan Ibnu Mas'ud.

Khalid mengungkapkan, sekitar sembilan hingga sepuluh bulan setelah pelaksanaan ibadah haji 2024, stafnya dihubungi pihak Ibnu Mas'ud untuk bertemu di sebuah musala dekat kantor.

Dalam pertemuan tersebut, staf Khalid disebut diminta agar tidak menggunakan kamera dan tidak memberitahukan pertemuan itu kepada media. Setelah itu, pihak Ibnu Mas'ud menyerahkan uang kepada staf Uhud Tour tanpa menjelaskan secara terperinci peruntukannya.

Khalid mengaku baru mengetahui adanya uang tersebut setelah diberi tahu oleh stafnya. Saat ditanya mengenai asal uang itu, stafnya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pengembalian tersebut.

"Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung, karena kami kan sebagai jemaah. Kalau jemaah bayar ke travel terus kemudian ada pengembalian, ya mungkin itu kesalahan hitung. Ya sudah uang itu saya bilang disimpan aja dulu," ujar Khalid.

Ia mengatakan, uang tersebut kemudian menjadi perhatian ketika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Khalid mengaku telah menjelaskan seluruh proses kerja sama dengan Ibnu Mas'ud, termasuk pengembalian uang tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Khalid menyebut pihak KPK menyampaikan bahwa uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud harus diserahkan kepada negara.

"Nah, terus kemudian setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya, 'Ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud itu harus dikembalikan ke negara.' Saya bilang, 'Baik, silakan.' Makanya saya pun langsung mengambil tindakan untuk mengembalikan uang itu," tuturnya.

Jaksa kemudian memastikan bahwa uang tunai dan transfer yang sebelumnya diperlihatkan dalam persidangan merupakan uang yang dimaksud Khalid.

"Iya, betul," jawab Khalid.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa menduga pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan pengumpulan fee dari PIHK untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus, termasuk kuota yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa mengikuti masa tunggu sesuai nomor antrean.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya