Berita

Ilustrasi

Bursa

Bukan Karena Akuisisi BYAN, INDEF Ungkap Masalah Indonesia di Mata MSCI

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal Haji Isam bukan alasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai, persoalan tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan pengawasan pasar merupakan masalah struktural yang telah berlangsung lebih lama.

Tauhid mengatakan, langkah Haji Isam dan persoalan yang disoroti MSCI tidak serta-merta saling menyebabkan. 


Ia menyebut persoalan pada tiga emiten yang disanksi Rp2,1 triliun kemarin telah teridentifikasi jauh sebelum langkah Haji Isam menjadi perhatian publik.

"Tidak menjadi penyebab satu sama lain. Karena tadi tiga emiten ini kan sudah terjalin dari jauh-jauh hari, perilaku dan sebagainya,” ujar Tauhid kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi persoalan terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejak 2023. Apalagi, MSCI juga tidak secara spesifik menyebut emiten milik Haji Isam sebagai dasar konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.

Tauhid menilai persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah transparansi kepemilikan saham dan kualitas free float, yakni saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. 

Katanya, persentase kepemilikan yang tercatat secara formal belum tentu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar beredar bebas apabila terdapat keterkaitan kepemilikan antarpemegang saham.

“Jadi tidak benar-benar free float. Padahal sudah ada perbaikan dari 1 persen ke 3 persen dan sebagainya, ternyata yang benar-benar free float itu kan belum benar-benar free float. Nah, ini yang saya kira memang harus dibuka,” ujarnya

Menurut Tauhid, persoalan tersebut dapat mengganggu pembentukan harga saham di bursa. Harga saham berisiko tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan apabila struktur kepemilikan dan jumlah saham yang benar-benar beredar tidak transparan.

Ia juga menyoroti dugaan coordinated trading behavior atau perilaku perdagangan terkoordinasi. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar, terutama ketika harga saham bergerak tajam tanpa didukung perubahan fundamental perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjut Tauhid, dapat menyulitkan investor membedakan koreksi harga akibat persoalan fundamental perusahaan dan tekanan yang muncul karena masalah struktural pasar. 

"Dampaknya berpotensi meluas ke kepercayaan investor, arus modal, dan kualitas pasar modal Indonesia,"  tuturnya.

Tauhid menilai perbaikan tata kelola yang telah dilakukan sejak awal 2026 belum cukup meyakinkan MSCI. Transparansi pemilik manfaat akhir, kualitas free float, serta pengawasan aktivitas perdagangan masih memerlukan pembenahan lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang lebih dini dan konsisten, bukan hanya setelah persoalan menjadi perhatian luas. Regulator dan penyelenggara bursa, menurut dia, perlu mendeteksi indikasi pelanggaran, memberikan peringatan, dan menjatuhkan sanksi secara tepat waktu.

“Udah ribut begini baru disanksi. Harusnya sudah jauh-jauh hari. Oh, ini sudah kelihatan nih. MSCI saja bisa mengidentifikasi, masa bursa efek enggak bisa? Harusnya bisa,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya