Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, TII Soroti Penyempitan Ruang Sipil di Ranah Digital

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa dua tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mendapat catatan kritis dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), khususnya terkait ruang sipil di ranah digital.

Peneliti Bidang Hukum TII, Afifah Fitriyani Oceanto menilai, perlindungan kebebasan sipil dan kepastian penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dia mengungkap Laporan Sintesis Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Evaluasi Tata Kelola Politik, Hukum, Ekonomi, dan Sosial di bidang hukum TII, menyoroti tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman warga, baik di ruang digital maupun di luar jaringan (luring).


"Kritik makin sering dihadapi dengan pendekatan keamanan. Ketika warga takut bersuara, pengawasan terhadap pemerintah ikut melemah, padahal setiap kebijakan berdampak langsung kepada warga," terang Afifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Berdasarkan data SAFEnet, laporan pelanggaran kebebasan berekspresi meningkat dari 170 laporan pada 2024 menjadi 315 laporan pada 2025. Sebanyak 215 laporan berkaitan dengan unjuk rasa pada Agustus–September 2025, sedangkan 77 kasus menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Misalnya, disebutkan Afifah, soal insiden keamanan digital, seperti peretasan, doxing dan pengancaman, juga meningkat tajam dari 330 menjadi 907 kasus dalam periode yang sama, di antaranya seperti kasus Laras Faizati sebagai gambaran kerentanan warga ketika menyampaikan pendapat di ruang publik.

"Dalam laporan ini, The Indonesian Institute mengangkat kasus HAM baik di ranah daring maupun luring. Misalnya, kasus Laras Faizati menunjukkan betapa rentannya warga. Ia diancam melalui pesan pribadi setelah bersuara soal unjuk rasa Agustus 2025, kemudian ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September 2025 dan didakwa penghasutan. Artinya, seseorang bisa berhadapan dengan negara sebagai terdakwa sekaligus sebagai korban teror," tambahnya.

Selain kebebasan berekspresi, Afifah menyoroti peningkatan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama 2024–2025.

Pengaduan terkait hak atas rasa aman mengalami kenaikan paling tajam, dari 212 menjadi 269 pengaduan atau sekitar 26,9%. Berikutnya, pengaduan terkait hak atas keadilan meningkat dari 758 menjadi 863 pengaduan atau sekitar 13,9%, sedangkan pengaduan terkait hak atas kesejahteraan naik dari 813 menjadi 891 pengaduan atau sekitar 9,6%.

Dari sisi institusi, Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan selama dua tahun berturut-turut, dengan 663 pengaduan pada 2024 dan 752 pengaduan pada 2025, atau meningkat sekitar 13,4%. Jumlah tersebut disebut hampir separuh dari seluruh pengaduan terhadap tiga kelompok institusi yang dicatat.

Sementara itu, pengaduan terhadap korporasi mengalami peningkatan paling tinggi, dari 321 menjadi 452 pengaduan atau sekitar 40,8%.

"Angka-angka ini bukan hanya statistik. Institusi yang paling dekat dengan warga dalam penegakan hukum justru yang paling sering dikeluhkan, dan ancaman terhadap hak warga juga datang dari pihak swasta, sehingga kewajiban negara untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga ikut diuji," tegas Afifah.

Lebih lanjut, Afifah juga menyinggung kasus Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS sekaligus pembela HAM, yang disiram air keras pada 12 Maret 2026 hingga mengalami luka berat pada mata kanan.

Komnas HAM menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak atas rasa aman sekaligus serangan terhadap pembela HAM. Empat personel TNI diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun pada 10 Juni 2026. Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding.

"Serangan terhadap pembela HAM menimbulkan efek gentar bagi siapa pun yang ingin mengkritik. Negara wajib mengusut setiap serangan secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk bila pelakunya adalah aparat sendiri, serta memulihkan korban," tuturnya.

Menanggapi tekanan terhadap kebebasan berekspresi yang terjadi tersebut, tingginya pengaduan terhadap aparat, dan serangan terhadap pembela HAM, Afifah menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pertama, menyelaraskan regulasi dengan prinsip HAM. DPR, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menyelaraskan UU ITE dengan KUHP baru dengan mengedepankan hak asasi manusia. Selain itu, batas penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kritik atas kebijakan dan pejabat publik perlu ditegaskan melalui uji legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Kedua, memperkuat transparansi penegakan hukum. Polri dan Kejaksaan perlu memiliki pedoman serta standar operasional prosedur (SOP) yang terbuka. Hal ini mencakup pedoman penanganan perkara ekspresi digital dengan uji proporsionalitas, prioritas penanganan laporan peretasan, *doxing*, dan pengancaman terhadap warga, serta publikasi SOP penanganan unjuk rasa dan penggunaan kekuatan.

"Tindak lanjut pengaduan terhadap aparat, termasuk hasil pemeriksaan, sanksi, dan pemulihan, juga perlu diumumkan secara berkala dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Ombudsman RI," paparnya.

Ketiga, menjamin perlindungan bagi pembela HAM dan korban serangan digital. Pemerintah, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu menyediakan mekanisme perlindungan cepat bagi pembela HAM serta korban doxing atau kebocoran data. Pengusutan perkara juga harus dilakukan secara independen dan transparan, termasuk dengan memastikan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit diadili di peradilan umum.

"Perlindungan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Penanganan berbagai persoalan tersebut perlu disertai langkah konkret agar warga dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut dan memperoleh perlindungan ketika hak-haknya dilanggar," demikian Afifah menutup.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya