Berita

Partai Amanat Nasional (PAN). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong hingga petinggi perusahaan swasta kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 20 Oktober 2026.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B Daditama selaku Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 yang juga Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemkab Rejang Lebong periode Maret 2025-September 2025.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik menyita apartemen milik Vinna di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Satu unit apartemen tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).

Pada Selasa, 22 September 2026, KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang diduga diberikan pengusaha Eno kepada Vinna. Kendaraan tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).

Sehari sebelumnya, Senin, 21 September 2026, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang juga diduga pemberian pengusaha Eno. Mobil tersebut diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK turut menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Rangkaian penyitaan aset tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian aset kepada sejumlah pihak.

KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), proses pengusulan, perencanaan dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta dugaan keterkaitan pihak legislatif dan swasta dalam perkara tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya