Berita

Menteri Delegasi Maroko yang baru dicopot Madiha Khayr (Foto: Istimewa)

Global

Maroko Copot Menteri Madiha Khayr, Ini Alasannya

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Maroko mengungkap alasan pemberhentian Madiha Khayr dari jabatan Menteri Delegasi yang membidangi Pelatihan dan Kualifikasi Profesional.

Juru Bicara Pemerintah Maroko sekaligus Menteri Perencanaan Wilayah, Urbanisme, Perumahan, dan Kebijakan Kota, Samir Belfkih, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan politik dan kelembagaan yang didukung oleh mayoritas pendukung pemerintah. 

Langkah tersebut juga muncul di tengah beredarnya informasi pribadi terkait persoalan hukum terkait pemalsuan data medis Khayr.


Belfkih menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau persoalan penunjukan Khayr. 

Pemerintah bersama mayoritas pendukungnya berkomitmen menjaga keberhasilan pemerintahan, mengarahkan kembali perdebatan publik pada agenda kerja pemerintah, memenuhi harapan masyarakat, serta memastikan kepentingan umum tetap menjadi prioritas.

"Merupakan bagian dari tugas pemerintah dan mencerminkan komitmen untuk menciptakan semua kondisi yang menguntungkan untuk menyelesaikan proses konstitusional pembentukan pemerintah," tegas Belfkih dalam sebuah pernyataan, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Pemerintahan Maroko mengajukan permohonan kepada Raja Mohammed VI untuk memberhentikan Khayr dari jabatannya. 

Permohonan itu diajukan berdasarkan kewenangan konstitusional, khususnya Pasal 47 ayat 4, dan telah disetujui oleh Raja Mohammed VI sebagaimana diumumkan dalam pernyataan Istana Kerajaan.

Belfkih menegaskan, langkah cepat tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kondisi yang mendukung penyelesaian proses pembentukan pemerintahan melalui pengesahan parlemen. 

Setelah tahapan konstitusional itu rampung, pemerintah diharapkan dapat berfokus pada pelaksanaan program kerja dan pemenuhan janji kepada masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya