Logo KPK pada Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)
Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga Asisten Direktur Sales Sheraton Surabaya Hotel and Towers dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat periode 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil tiga orang saksi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 20 Oktober 2026.
Ketiga saksi tersebut yakni Hery Ramadhan selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Lombok Barat, Suriyadi selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju, serta Andyka Angsarullah Priambada selaku Asisten Direktur Sales Sheraton Surabaya Hotel and Towers.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang dan kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, antara lain uang tunai, saldo rekening, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga korupsi proyek konstruksi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengatur agar Sudirman memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pelaksana dengan meminjam nama sejumlah perusahaan lain atau menggunakan modus pinjam bendera agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender secara administratif.
Melalui modus tersebut, sedikitnya 32 paket proyek senilai sekitar Rp17,9 miliar diduga dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan. Meski secara administrasi dimenangkan perusahaan lain, pekerjaan di lapangan diduga tetap dikuasai CV DKK dan kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain.
Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya menerima kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
KPK juga menemukan dugaan proyek lain melalui CV DKK di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Dengan demikian, total proyek yang diduga diperoleh melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.
Selain proyek konstruksi, KPK mengusut dugaan penerimaan dari PT MSI, vendor PT AMGM Lombok Barat. Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman dan atas perintah Ahmad Zaini diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
Sebagai imbalan, Alvonsus diduga memberikan barang mewah, fasilitas, dan uang kepada Ahmad Zaini senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Pemberian tersebut antara lain berupa Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta, serta seekor sapi kurban.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya, termasuk permintaan pengumpulan "uang Lebaran" sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta pada 2025, pengumpulan fee proyek untuk kepentingan bupati, penerimaan uang Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026, serta penyerahan Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP menjelang Lebaran 2026.
KPK menduga sebagian uang yang diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli aset tanah. Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham maupun sebagai uang operasional bupati.