Tersangka OTT BNPB (Foto: Humas KPK)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, perhiasan, serta tiga unit mobil dalam penggeledahan di delapan lokasi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Kamis 15 Oktober 2026 hingga Senin 19 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Sejak Kamis pekan lalu hingga Senin, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang 20 Oktober 2026.
Objek penggeledahan meliputi rumah, perkantoran, dan tempat lainnya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis 15 Oktober 2026.
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik ini," ungkap Budi.
Tim penyidik selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari para pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.
Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard adalah tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, sedangkan Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun Syifa dan Gery merupakan pihak swasta.
KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster, yaitu dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026 tersebut bernilai sekitar Rp148 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Pada klaster suap, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar mereka mendapatkan paket pengadaan di BNPB. Richard diduga menerima Rp2,38 miliar melalui Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras. Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel sebesar Rp140 juta.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat.
KPK menduga mekanisme tersebut menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.