Ferdy Sambo. (Foto: Repro)
Sedikitnya enam peristiwa penembakan oleh sesama anggota Polri yang menewaskan enam polisi sejak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 hingga Oktober 2026 menjadi dasar kritik keras bahwa Polri belum belajar secara memadai dari kasus Ferdy Sambo.
Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, berulangnya kejadian fatal tersebut memperlihatkan bahwa penghukuman pelaku belum diikuti kemampuan pencegahan yang cukup untuk menghentikan senjata polisi merenggut nyawa polisi sendiri.
Peristiwa terbaru terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada 16 Oktober 2026, yang menewaskan Bharatu LVVL, anggota Direktorat Polisi Udara.
Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Polri berinisial AR sebagai tersangka dan menahannya. Motif serta rangkaian penembakan masih didalami, tetapi kematian kembali terjadi di lingkungan yang semestinya berada dalam pengamanan dan disiplin kepolisian.
"Kasus Sambo seharusnya menjadi peringatan terbesar untuk membenahi pengawasan terhadap anggota, penggunaan senjata, dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Hamdi, dikutip Selasa 20 Oktober 2026.
Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 memperlihatkan bagaimana seorang pejabat tinggi yang memimpin pengawasan profesi justru memerintahkan pembunuhan, sementara kejadian awalnya disampaikan sebagai baku tembak.
"Kejahatan sebesar itu semestinya melahirkan pembenahan yang menjangkau seluruh rantai pengawasan," kata Hamdi.
Namun, pada 4 September 2022, Aipda Ahmad Karnain kembali kehilangan nyawa setelah ditembak Aipda Rudi Suryanto, yang saat itu menjabat Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Rudi kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Pada 23 Juli 2023, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal akibat tembakan di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor. Perkara yang awalnya dijelaskan sebagai kelalaian kemudian menghasilkan putusan bahwa penembaknya, Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy, terbukti melakukan pembunuhan.
Ancaman terhadap penegakan hukum terlihat lebih tajam dalam pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pada 22 November 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan kemarahan pelaku terhadap penindakan kasus galian C. Pada 17 September 2025, PN Padang menjatuhkan pidana seumur hidup atas pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.
Rangkaian itu berlanjut pada 28 Juni 2026 ketika Briptu Excel Mamuli meninggal setelah terkena tembakan saat menangani keributan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Menurut keterangan awal kepolisian, tembakan ketua tim mengenai rekannya sendiri.
Keenam perkara memiliki latar dan status hukum berbeda sehingga tidak dapat seluruhnya disebut pembunuhan berencana. Namun, perbedaan itu justru memperluas bidang yang membutuhkan pembenahan: penyalahgunaan jabatan, konflik terkait penegakan hukum, penguasaan senjata ilegal, keselamatan operasi, hingga pengawasan perilaku anggota.
"Kasus Sambo telah memberikan peringatan dengan harga satu nyawa dan kerusakan besar terhadap kepercayaan masyarakat," pungkas Hamdi.