Berita

Suasana sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus, Saksi Ungkap Transfer Rp80 Juta

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengacara magang Bangun Paulus Tudungta. Kedua saksi mengakui Bangun menerima transferan Rp80 juta dari korban Vinson Leocarlius melalui dua bank.

“Pertama Rp8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” kata Firda, Cust Service Bank BCA cabang Biak, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026.

"Ada (pengiriman), Rp22 juta pada 19 Februari 2026," kata Khairul Huda, pegawai Sea Bank yang juga dihadirkan sebagai saksi.


Selain itu, dihadapan Majelis Hakim, Pengacara Bangun, dan Jaksa Penuntut Umum, kedua saksi menegaskan bahwa segala bentuk pencurian di kartu ATM, pin, hingga perpindahan lainya merupakan tanggung jawab pemilik rekening.

“Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda diamini Khairul.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menjelaskan keterangan kedua saksi menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa uang yang diserahkan Vinson melebihi uang yang seharusnya dikembalikan karena diancam akan dilaporkan ke kepolisian.

“Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL (Vinson Leocarlius) sebelumnya. Di tambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi ‘uang damai’,” kata Andri usai sidang.

Terlebih, lanjut Andri, keterangan keduanya saksi mengungkapkan jika saat Vinson mengambil uang dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari tidak ada niatan untuk menggunakan. 

“Uangnya hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tuturnya.

Terkait kesaksian dua pegawai bank ini, pihak Bangun tidak membantah maupun memberikan penolakan. Sidang sendiri selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu 21 Oktober 2026 dengan agenda keterangan saksi ahli pidana.

Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta sudah digelar sejak 12 Agustus 2026. Saat ini sidang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya