Berita

Direktur BEI Jeffrey Hendrik (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bursa

Usai Bertemu MSCI, BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. 

Hal ini disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik usai melakukan pertemuan daring dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin, 19 Oktober 2026.

“Kami akan terus melakukan inisiatif-inisiatif dalam upaya menghadirkan transparansi yang lebih baik, pasar yang lebih kredibel, dan tata kelola yang lebih baik. Untuk itu, kami akan menyampaikan lagi dua inisiatif baru,” kata Jeffrey dalam konferensi pers.


Jeffrey mengatakan, inisiatif pertama berupa penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen.

“Yang pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi,” jelasnya.

Sementara inisiatif kedua, BEI akan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jeffrey menegaskan, kebijakan terhadap saham HSC bukan berupa penghapusan pencatatan saham atau delisting. Saham-saham tersebut, kata Jeffrey tetap dapat diperdagangkan di bursa, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.

“Bukan delisting tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa saham-saham dalam high shareholding concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, mengingat saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki potensi risiko tersendiri.

“Ke depannya seluruh saham dalam high shareholding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG,” jelasnya

Jeffrey menyebut, saham-saham yang masuk kategori HSC saat ini mencakup sekitar 18 persen. Meski demikian, BEI belum mengumumkan waktu efektif penerapan kedua inisiatif tersebut.

Ia hanya mengatakan kedua kebijakan itu merupakan tambahan dari empat reformasi pasar modal yang dilakukan BEI.

“Kedua inisiatif tersebut kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang lebih berintegritas,” pungkas Jeffrey.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya