Berita

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari atau Tobas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 untuk PPHN

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), termasuk kemungkinan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari atau Tobas, mengatakan perubahan UUD 1945 bukan perkara mudah karena berpotensi membuka persoalan konstitusional yang lebih luas.

“Saat ini belum ada karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ya ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka kotak pandora dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya, meski ini belum final ya,” kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. 


Menurutnya, opsi penggunaan Ketetapan MPR (Tap MPR) masih perlu dikaji, terutama karena UUD 1945 tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara melalui Tap MPR.

Selain itu, Tap MPR yang masih berlaku saat ini merupakan keputusan atau beschikking, bukan peraturan atau regeling.

“Nah, itulah yang yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,” ujar Politikus Nasdem ini.

Tobas menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan rancangan beserta sejumlah opsi yang dapat menjadi bahan diskusi. Namun, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN akan ditentukan setelah proses penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Yang jelas, saat ini sudah tersedia rancangannya ya, termasuk sudah tersedia berbagai opsi-opsi dalam satu rancangan opsi yang disusun oleh Badan Pengkajian yang dari situlah kita bisa berangkat untuk mendiskusikan hal-hal tersebut. Jadi, sudah ada bahan untuk didiskusikan,” tuturnya.

Terkait sikap fraksi-fraksi di MPR, Tobas menyebut pandangan yang berkembang mengenai PPHN masih dinamis dan terus mengikuti perkembangan pembahasan.

Ia menegaskan, PPHN merupakan isu fundamental yang membutuhkan pembahasan secara hati-hati serta melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin.

Menurut Tobas, keputusan mengenai PPHN tidak boleh hanya menjadi kesepakatan elite politik di MPR, tetapi harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Nah, oleh karena itu, kita berharap PPHN ini, jika nanti misalnya diputuskan kita punya PPHN, maka itu miliknya rakyat, bukan miliknya elit-elit politik yang saat ini sedang ada di MPR. Harapannya seperti itu,” tegasnya.

Ia pun mendorong diskusi mengenai urgensi, substansi, dan bentuk hukum PPHN diperluas hingga ke tingkat akar rumput. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui wacana tersebut, tetapi juga memahami dan terlibat dalam menentukan apakah PPHN memang diperlukan.

“Penting bagi kita semua ya untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroot, sampai di setiap kalangan masyarakat untuk, pertama, tahu dulu, kemudian memahaminya, dan kemudian mendiskusikannya, soal urgensinya, soal substansinya, soal bentuk hukumnya, sehingga semua terlibat di dalam proses untuk menuju apakah kita perlu atau tidak PPHN ini,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya