Berita

Demak Corruption Watch (DCW), membuat aduan dan permohonan audiensi ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Diminta Turun Tangan ke Kabupaten Demak

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Sebab kondisi itu dinilai sangat merugikan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Demak Corruption Watch (DCW), saat membuat aduan dan permohonan audiensi ke KPK.

"Pengaduan dan audiensi untuk menyerahkan dan menjelaskan informasi serta dokumen pendukung yang relevan," ujar Koordinator DCW, M. Naim Anwar, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2026.


DCW mengaku prihatin atas informasi dan pengaduan yang sebelumnya disampaikan masyarakat itu, mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pengadaan proyek di Kabupaten Demak.

DCW memandang, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kata dia harus ditelaah secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada tiga pokok pengaduan yang disampaikan DCW ke KPK, yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

"Pertama, dugaan pungutan atau setoran dalam proses pergantian pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Naim.

DCW mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam proses pengisian dan pergantian jabatan.

"Kedua, dugaan pengaturan proyek dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Naim.

DCW, kata Naim, juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengaturan proyek, kemungkinan adanya setoran sekitar 6-7 persen dari nilai kontrak, serta dugaan ketidakwajaran dalam proses tender. Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, mekanisme penawaran, hubungan antarpihak, dan bukti transaksi yang relevan.

DCW meminta agar setiap informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan, melainkan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, DCW berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

"Ketiga, jaminan independensi penanganan pengaduan," kata Naim.

DCW menekankan pentingnya penanganan pengaduan yang bebas dari intervensi, konflik kepentingan, maupun upaya menghambat proses penegakan hukum. Setiap informasi mengenai dugaan intervensi harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengaduan dan permohonan audiensi, DCW meminta KPK untuk menelaah dan memverifikasi informasi serta dokumen pendukung yang disampaikan masyarakat. Lalu, mengkaji dugaan penyimpangan dalam proses pergantian jabatan dan pengadaan proyek di Kabupaten Demak.

Ketiga, menindaklanjuti informasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kewenangan KPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mendorong penanganan pengaduan secara independen, transparan, dan akuntabel.

"Memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Naim.

DCW menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun di ruang publik. Tujuannya adalah mendorong agar informasi yang berkembang di masyarakat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif," kata Naim.

DCW juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab, disertai bukti yang relevan, dan melalui saluran pengaduan resmi. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta yang telah terbukti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya