Berita

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bursa

BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen untuk Redam Kepanikan Pasar

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen pada Senin, 19 Oktober 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meredam kepanikan investor setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Ia mengakui pengumuman MSCI pada akhir pekan kemarin di luar perkiraan pasar, sehingga memicu kepanikan dan meningkatkan ketidakpastian. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat investor mengambil keputusan di tengah tekanan psikologis.


"Pengumuman yang tidak disangka-sangka oleh pasar itu menimbulkan kepanikan. Kami tidak bisa membiarkan investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kami menyesuaikan parameter auto rejection bawah menjadi 7 persen," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.

Menurut Jeffrey, penurunan batas ARB menjadi 7 persen diharapkan dapat meredam tekanan jual yang berlebihan dan memberi ruang bagi investor untuk mencermati perkembangan informasi sebelum menentukan langkah investasi.

Ia mengklaim kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil pada sesi pertama perdagangan hari ini. 

"Tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi pada Jumat sudah berkurang. Itu yang kami harapkan. Pasar boleh saja turun, tetapi harus melalui mekanisme yang baik," katanya.

Jeffrey menegaskan, BEI akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi pasar. Investor juga diminta mempertimbangkan fundamental perusahaan, bukan mengambil keputusan semata-mata karena panik.

Untuk diketahui kebijakan pembatasan ARB tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya