Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi perusahaan pialang berjangka dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 19 Oktober 2026.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ervan selaku Vice President (VP) PT Valbury Asia Futures, dan Arif Buchori selaku karyawan swasta.

KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam menjalankan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, hasil penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi, yakni satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya