Sanksi denda Otoritas Jasa Keuangan(OJK) kepada 3 emiten milik konglomerat kakap Prajogo Pangestu (Barito Group), dan Franky Widjaja (Sinarmas Group), dinilai sebagai respons otoritas terhadap Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengancam menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging menjadi Standalone Market.
Selama ini, MSCI selaku penyedia indeks global menilai pasar saham Indonesia identik dengan tidak transparan, pergerakan harga tak wajar, serta tertutupnya data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Intinya, kata Analis Doo Financial, Lukman Leong, tata kelola perdagangan saham di Indonesia masih kusut. Kini terbukti, ketiga emiten milik pengusaha melanggar aturan pasar modal, yakni UU Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman Leong kepada wartawan, Senin 19 Oktober 2026.
Menariknya, kata Lukman, persoalan menjadi sensitif karena menyangkut keterbukaan mengenai kepemilikan saham, serta porsi saham yang beredar di publik, merupakan faktor penting bagi investor dalam menilai kewajaran harga, serta likuiditas suatu emiten. Namun, sanksi OJK ini dikenakan kepada pelaku coordinated trading, bukan untuk emitennya.
"Perlu ditegaskan pula bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait transaksi atau penjatahan saham, bukan berarti seluruh perusahaan atau kelompok usahanya otomatis terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lukman menilai, tantangan berikutnya adalah memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten dan tidak berhenti kepada penjatuhan sanksi administratif saja.
“Namun, penjatuhan sanksi ini belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa terulang di masa depan,” ungkap dia.
Kebutuhan pembenahan tersebut semakin mendesak karena MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging ke Standalone Market.
MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengurangi investabilitas pasar.
Dengan demikian, masih kata Lukman, sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan DSSA, BREN, dan CUAN berpotensi menjadi salah satu tolok ukur bagi investor dalam menilai keseriusan pembenahan pasar modal Indonesia.
"Jika reformasi tidak disertai bukti perbaikan yang konsisten, risiko terhadap kepercayaan investor dapat semakin besar," pungkasnya.