Berita

Ilustrasi

Industri

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) mendapat sambutan dari kalangan petani tembakau. Kepastian regulasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi serapan hasil panen petani.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 20 persen pada 2027. Penguatan sektor manufaktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.

Dalam ekosistem tembakau, sekitar 6 juta orang menggantungkan penghidupan pada sektor ini, mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, hingga pelaku usaha ritel.


Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang, Otong Supendi, menilai kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau, dari hulu hingga hilir.

Ia mengingatkan, selain peredaran rokok ilegal, sejumlah rancangan aturan turunan PP 28/2024 juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Aturan yang dimaksud mencakup pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, serta pelarangan bahan tambahan.

"IHT saat ini sangat terdampak oleh rancangan aturan turunan PP 28/2024 seperti pembatasan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, pelarangan bahan tambahan, juga rokok ilegal yang merajalela, ujungnya membuat serapan tembakau petani menurun. Kami mohon, jangan sampai ada kebijakan yang merugikan. Karena kalau industrinya tergerus, mau dikemanakan hasil kami petani tembakau ini?" ujar Otong lewat keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2026.

Adapun Jawa Barat memiliki luas tanam tembakau sekitar 11.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 hektare berada di Kabupaten Sumedang, yang menempati posisi kedua terluas di Jawa Barat dengan produksi tahunan mencapai 21.000 ton.

Petani tembakau sebelumnya juga menyampaikan penolakan terhadap usulan pembatasan kadar nikotin dan tar dari tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Pada Juli lalu, sekitar 300 hingga 500 petani menggelar aksi di depan kantor Kemenko PMK.

Mereka menilai pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengabaikan karakteristik alami tembakau lokal. Karena itu, petani berharap komitmen perlindungan industri yang disampaikan Menperin dapat diikuti kebijakan yang memberikan kepastian bagi industri legal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha petani tembakau.

Menperin Sarmuji menegaskan, Kementerian Perindustrian tidak hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga akselerator bagi pertumbuhan industri manufaktur, termasuk sektor hasil tembakau yang menghadapi tekanan berbagai kebijakan.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius bagi keberlangsungan industri legal. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat penegakan aturan serta edukasi untuk mengatasi peredaran produk ilegal tersebut.

"Rokok ilegal memberikan pukulan serius pada rokok legal. Marak dan banyak sekali modusnya. Ini yang harus segera diatasi pemerintah, industri legal harus dilindungi. Penegakan aturan menjadi faktor determinan dalam mengatasi rokok ilegal dan tentunya perlu juga edukasi," ujar Sarmuji dalam sesi wawancara di Manufacture Check, awal pekan lalu.

Selain penindakan, Sarmuji menyebut pemerintah perlu menyusun peta jalan atau roadmap industri hasil tembakau. Peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan tahapan dan arah kebijakan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika industri ke depan.

"Memang perlu kita susun peta jalan karena ini berkaitan dengan tahapan dan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Apakah kita sepakati ada kebijakan yang konsensus atau seperti apa, itu penting dilihat. Kita harus melihat dinamika ke depan," katanya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya