Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina (Foto: RMOL)

Politik

Selly PDIP: Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya Harus Diusut Tuntas!

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya anak penyandang down syndrome berinisial Z di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban perundungan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menegaskan, penanganan perkara tersebut harus menjamin keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan hukum.

Ia turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z. Peristiwa tersebut baginya sangat memprihatinkan. Terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. 


“Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar perundungan anak, melainkan menyangkut keselamatan anak, perlindungan penyandang disabilitas, dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman,” tegas Selly kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurutnya, terdapat dua hal yang harus berjalan beriringan dalam penanganan kasus ini, yakni memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan penanganan yang tepat kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Selly pun menyoroti keputusan mengembalikan anak-anak yang diduga terlibat kepada orang tua. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya tanggung jawab dalam menangani perkara.

“Namun, pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Legislator PDIP ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Karena itu, penanganan harus disesuaikan dengan usia anak, hasil asesmen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kata Selly, tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk memperoleh keadilan.

“Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Selly juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah daerah, pekerja sosial, serta lembaga terkait mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak, terutama bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, pendampingan terhadap keluarga korban dan pembinaan bagi anak-anak yang diduga terlibat harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Mantan Wakil Bupati Cirebon ini turut mengingatkan bahwa perundungan tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku anak. Keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan empati, mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan, serta mencegah kekerasan sejak dini.

Selly menegaskan, setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

“Pada akhirnya, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh ditafsirkan hanya untuk anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus menjamin hak, martabat, dan keadilan bagi anak yang menjadi korban. Kita perlu memastikan bahwa pembinaan berjalan, proses hukum memberikan kejelasan, dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya