Berita

Ilustrasi

Global

Pasar Uni Eropa Bernilai 21,23 Triliun Dolar AS, Eksportir RI Perlu Siapkan Strategi

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasar Uni Eropa menyimpan peluang besar bagi industri manufaktur Indonesia. Dengan produk domestik bruto mencapai 21,23 triliun Dolar AS dan populasi sekitar 449,2 juta jiwa, kawasan ini berpotensi menjadi tujuan ekspor yang semakin penting bagi produk nasional menjelang implementasi perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa pada 2027.

Nilai perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 31,7 miliar Dolar AS sepanjang 2025, dengan ekspor Indonesia sebesar 19,4 miliar Dolar AS. Peluang memperluas perdagangan tersebut diharapkan semakin terbuka melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada triwulan I-2027.

Namun, peluang memperoleh akses pasar dan tarif bea masuk yang lebih kompetitif perlu diimbangi dengan kesiapan industri memenuhi ketentuan yang berlaku di Eropa.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai eksportir perlu memahami persyaratan teknis, standar mutu, regulasi keberlanjutan, hingga ketentuan asal barang agar dapat memanfaatkan perjanjian tersebut secara optimal.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, menegaskan bahwa penurunan tarif saja tidak cukup untuk meningkatkan penetrasi produk Indonesia di pasar Uni Eropa.

“I-EU CEPA merupakan momentum strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar ekspor ke Uni Eropa, khususnya di sektor-sektor unggulan nasional. Namun, menikmati penghapusan tarif saja tidak cukup. Pelaku usaha juga harus memahami dan memenuhi berbagai persyaratan teknis serta ketentuan nontarif yang berlaku di pasar UE,” kata Johni dalam lokakarya mengenai peningkatan ekspor melalui I-EU CEPA di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 19 Oktober 2026.

Sejumlah sektor manufaktur yang berpotensi memanfaatkan perjanjian ini mencakup tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, otomotif, elektronik, serta besi dan baja.

Atase Perdagangan RI di Brussel, Lusyana Halmiati, mengatakan I-EU CEPA membuka peluang penghapusan atau penurunan tarif bea masuk untuk produk dari kelima sektor tersebut. Kendati demikian, kesiapan industri tetap menjadi penentu agar peluang perdagangan dapat dikonversi menjadi peningkatan ekspor.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha Indonesia mampu memenuhi standar mutu, persyaratan teknis, dan regulasi keberlanjutan yang diterapkan UE. Kesiapan industri menjadi kunci peningkatan daya saing dan perluasan penetrasi produk Indonesia di pasar Eropa secara berkelanjutan,” kata Lusyana.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan asal barang atau Rules of Origin (RoO). Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa ketentuan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu produk memenuhi kriteria sebagai barang asal Indonesia dan berhak memperoleh tarif preferensi berdasarkan I-EU CEPA.

Untuk membantu eksportir mengenali peluang sekaligus persyaratan pasar tujuan, Kemendag menyediakan layanan digital Export Sandbox yang terintegrasi dengan portal InaExport. Layanan tersebut membantu pelaku usaha mengidentifikasi pasar potensial, menganalisis peluang perdagangan, membandingkan tarif bea masuk, serta memperoleh informasi mengenai persyaratan teknis di negara tujuan ekspor.

Dengan target implementasi I-EU CEPA pada triwulan I-2027, persiapan eksportir menjadi pekerjaan penting yang perlu dilakukan sejak dini. Kemampuan memenuhi standar pasar, memahami aturan perdagangan, dan menentukan strategi ekspor akan berpengaruh terhadap kemampuan industri Indonesia memanfaatkan peluang di salah satu pasar ekonomi terbesar dunia.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya